Tekno  

Apple Digugat Jutaan Pengguna iPhone, Harganya Dinilai Melanggar Hukum Antimonopoli

Suaramalang – Apple telah digugat oleh jutaan konsumen yang menuduh pembuat iPhone melakukan praktik monopoli. Gugatan pengguna produk Apple menyusul gugatan serupa yang diajukan pemerintah Amerika Serikat.

Reuters mengabarkan ada tiga tuntutan hukum tindakan kelas yang telah diajukan ke pengadilan federal di negara bagian California dan negara bagian New Jersey. Jutaan pemilik iPhone yang diwakili oleh tiga tuntutan hukum menuduh Apple menaikkan harga produknya melalui praktik monopoli.

Mirip dengan gugatan Departemen Kehakiman AS, pemilik iPhone mengklaim Apple melanggar UU Persaingan Usaha dengan menghalangi pengembangan aplikasi perpesanan, dompet digital, dan teknologi lainnya agar tetap dominan di pasar ponsel.

Steve Berman, pengacara yang mewakili jutaan pengguna iPhone, mengatakan gugatan ini bukan yang pertama dilakukan firma hukumnya, Hagens Berman Sobol Shapiro. Sebelumnya, mereka menggugat Apple atas dugaan praktik anti persaingan melalui Apple Pay.

“Kami senang pemerintah AS menyetujui pendekatan kami,” kata Berman.

Selain tiga tuntutan hukum baru tersebut, Apple juga menghadapi sejumlah tuntutan hukum yang menuduh mereka melakukan praktik monopoli. Pada bulan Februari, hakim menolak permintaan Apple untuk menolak gugatan jutaan pengguna yang menuduh mereka memonopoli App Store.

Hagens Berman Sobol Shapiro sebelum berhasil memenangkan fee sebesar US$ 550 juta (Rp 8,7 triliun) dari Apple dalam perjanjian penyelesaian terkait kebijakan app store dan harga e-book.