Berita  

Agus Divonis Mati, Ini Titik Pembeda Perannya dalam Kasus Faradila

Agus Muhammad Sulaeman dan Suyitno saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026). (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polri Agus Muhammad Sulaeman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (23/9/2026).

Dalam perkara yang sama, Suyitno dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Faradila.

Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Malang yang berlangsung tertutup. Keluarga korban dan massa yang berada di pengadilan mengikuti pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Hakim Nilai Agus Memiliki Peran Utama

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian membedakan posisi kedua terdakwa berdasarkan peran mereka. Agus dinilai sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa korban dan berperan sebagai penggerak utama dalam tindak pidana tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, Agus dijatuhi hukuman mati. Sementara Suyitno menerima hukuman 20 tahun penjara.

Perbedaan putusan itu menjadi salah satu bagian penting dari perkara karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman yang sama kepada kedua terdakwa meskipun keduanya dinyatakan terbukti terlibat.

Vonis Agus Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Agus juga lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup.

Untuk Suyitno, jaksa juga sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kedua tersebut.

Baca Juga:  Kombes Pol Budi Hermanto Dimutasi ke Polda Jatim, Setelah Mengukir Banyak Prestasi Yang Mengiringi Karirnya. Gubernur LIRA : Bang Buher Layak Mendapat Bintang.

Setelah putusan dibacakan, pihak kejaksaan menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir. Artinya, kejaksaan belum menyatakan menerima maupun mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Kasus Bermula dari Penemuan Jasad di Pasuruan

Perkara ini bermula dari penemuan jasad Faradila di aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Korban kemudian diketahui merupakan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM berusia 23 tahun. Penemuan tersebut menjadi awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi perkara pembunuhan berencana.

Polisi selanjutnya menetapkan Agus dan Suyitno sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, aparat dan penuntut umum mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terdakwa.

Kasus tersebut kemudian bergulir di PN Malang dan memasuki tahap pembacaan putusan pada 23 September 2026.

Agus Sudah Tidak Lagi Berstatus Anggota Polri

Perkara tersebut juga memiliki latar belakang khusus karena Agus sebelumnya merupakan anggota Polri. Statusnya sebagai anggota kepolisian berakhir setelah ia diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH pada Maret 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar Polres Probolinggo pada 10 Maret 2026. Dengan demikian, saat putusan perkara dibacakan, Agus sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Status tersebut penting dicatat agar pemberitaan tidak menyebut Agus sebagai polisi aktif ketika menjelaskan kondisi setelah proses PTDH.

Persidangan Berlangsung di Tengah Perhatian Keluarga Korban

Perkara pembunuhan Faradila mendapat perhatian besar dari keluarga korban dan masyarakat. Pada hari pembacaan putusan, keluarga korban serta sejumlah massa hadir di PN Malang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga:  Dandim Kediri Bantah Dugaan Jual Beli Proyek KDKMP, Video Viral Disebut Hoaks

Karena sidang putusan berlangsung tertutup dan jumlah orang yang berada di lingkungan pengadilan cukup banyak, sebagian pihak mengikuti proses tersebut melalui layar monitor di luar ruang sidang.

Usai putusan dibacakan, keluarga korban menyampaikan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga juga menekankan pentingnya menghormati proses peradilan dan independensi hakim dalam mengambil keputusan.

Perkara Belum Berarti Selesai Setelah Vonis

Putusan PN Malang menjadi babak penting dalam perkara ini, tetapi proses hukum belum otomatis berhenti pada pembacaan vonis. Para pihak masih memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan sendiri menyatakan masih dalam tahap pikir-pikir setelah menerima putusan. Sikap hukum terdakwa dan penasihat hukumnya juga menjadi bagian dari tahapan perkara setelah putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan PN Malang. Sementara itu, vonis 23 September 2026 menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa yang berlangsung sejak penemuan jasad korban pada Desember 2025.