Berita  

Ancaman terhadap Wartawan Kasus Pasar Karangploso Disesalkan, Jurnalis Senior: Polisi Wajib Beri Perlindungan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan ancaman terhadap wartawan senior berinisial Sy yang meliput polemik Pasar Karangploso menuai keprihatinan dari kalangan jurnalis. Tindakan yang diduga dilakukan oknum Kepala UPT Pasar Karangploso berinisial AT dinilai tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis senior Mohammad Solikin Al Katiri menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau hak klarifikasi. Cara tersebut merupakan jalur yang semestinya ditempuh, bukan dengan melakukan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.

Sengketa Pemberitaan Semestinya Diselesaikan Lewat Hak Jawab

Menurut Solikin, media berkewajiban memuat klarifikasi maupun bantahan dari pihak yang merasa dirugikan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan berupa ancaman, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, voice note, atau media komunikasi lainnya, tidak dapat dibenarkan.

“Saya sudah tahu dan mendengarkan ancaman yang dikirimkan kepada wartawan melalui voice note. Menurut saya, isinya tidak mencerminkan sikap seorang pejabat yang berstatus ASN,” ujar Mohammad Solikin Al Katiri, Senin (29/6/2026).

Ia menilai setiap persoalan pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pers yang telah diatur undang-undang agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Wartawan Berhak Meminta Perlindungan Polisi

Meski demikian, Solikin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui dialog dan saling memaafkan. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial, sedangkan pihak yang melontarkan ancaman kemungkinan sedang terbawa emosi.

“Silakan diselesaikan secara kekeluargaan. Mungkin wartawan sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan oknum yang mengancam sedang emosi sehingga tidak terkendali. Tetapi wartawan juga punya hak untuk melapor ke polisi dan meminta perlindungan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Berpengalaman Menghadapi Berbagai Ancaman

Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia pers selama hampir 35 tahun itu mengaku bukan kali pertama mendengar atau mengalami ancaman. Selama menjalankan profesinya sejak era Orde Baru hingga sekarang, ia mengaku pernah menghadapi berbagai bentuk intimidasi.

“Saya menjadi wartawan mulai Orde Baru sampai sekarang. Diancam aparat sipil, TNI maupun Polri sudah berulang kali. Saya pernah digugat dan dilaporkan bupati era Orde Baru yang masih TNI aktif, bahkan pernah diancam ditembak polisi dan penguasa wilayah berpangkat pamen,” ungkapnya.

Meski demikian, pengalaman tersebut tidak pernah menyurutkan langkahnya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kedepankan Dialog dan Profesionalisme

Solikin menambahkan, seluruh ancaman yang pernah diterimanya selalu disikapi secara profesional. Ia memilih mengedepankan komunikasi, dialog, dan penyelesaian yang baik tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Iklan
Iklan