SUARAMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya mendukung penanganan berbagai bencana itu diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP diperuntukkan bagi penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Pengungkapan perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran darurat. Dana yang disiapkan untuk mendukung respons bencana harus dikelola sesuai ketentuan agar pengadaan kebutuhan penanggulangan bencana tidak disalahgunakan.
Pencairan Dana Siap Pakai Memiliki Empat Ketentuan
Menurut Achmad Taufik, pencairan DSP memiliki mekanisme yang fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ia menyebut terdapat empat dasar pencairan dana tersebut, dengan merujuk pada ketentuan BNPB yang berlaku.
Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.
Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Fleksibilitas pencairan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang dapat memerlukan respons cepat. Namun, berdasarkan penjelasan KPK, pencairan dan penggunaan DSP tetap harus mengikuti ketentuan yang menjadi dasar pengelolaannya.
KPK Ungkap Dugaan Suap dalam Pengadaan BNPB
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP BNPB pada 2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
Menurut KPK, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan. Pihak PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui permintaan tersebut.
KPK menduga Richard menerima suap sebesar Rp2,38 miliar dari Gery, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.
Selain itu, Gabriel diduga menerima sejumlah uang dan emas dari vendor pengadaan BNPB. Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, serta emas sebanyak 325 gram yang terdiri atas 56 keping emas seberat 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.
KPK menyebut total dugaan suap dalam klaster kedua mencapai Rp4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.
Ada Dua Klaster dalam Perkara Dana Bencana
KPK menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan menggunakan DSP BNPB terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Dalam klaster kedua, Richard dan Gabriel dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP sebagaimana disampaikan KPK.
Penetapan tersangka dan dugaan penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Anggaran Darurat Jadi Sorotan
Kasus ini menempatkan tata kelola dana penanggulangan bencana sebagai persoalan penting dalam pengelolaan anggaran publik. Pengadaan yang dibiayai DSP perlu diawasi agar proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Namun, pengungkapan dugaan suap dalam pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana yang disebut KPK telah diselewengkan atau bahwa penanganan bencana di lokasi-lokasi tersebut tidak berjalan.
KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka melalui proses hukum. Perkembangan perkara ini akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dalam pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.
Bagi masyarakat, pengawasan terhadap dana darurat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara, terutama ketika anggaran tersebut disiapkan untuk merespons situasi bencana yang membutuhkan penanganan cepat.
Caption foto: KPK mengungkap dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB untuk penanganan berbagai bencana.
Alt text: Pengungkapan KPK mengenai dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB yang berkaitan dengan pengadaan penanggulangan bencana.













