SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, menyatakan siap menghadapi laporan Abdul Qodir atau Adeng ke Polres Malang terkait dugaan pencemaran nama baik. Fredy membantah telah mencemarkan nama baik siapa pun dan menyatakan siap membuktikan pernyataannya melalui proses hukum.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Satreskrim Polres Malang pada 16 September 2026. Dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan yang diterbitkan Polres Malang, perkara itu tercantum sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE).

Dokumen tersebut mencatat Abdul Qodir sebagai pelapor dan Fredy Jonathan sebagai pihak terlapor. Dalam kronologi laporan, Abdul Qodir mempersoalkan sejumlah pemberitaan pada 14 dan 15 September 2026 yang berkaitan dengan tanggapan terhadap surat somasi yang dilayangkan Fredy.
Sebelumnya, Abdul Qodir bersama kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, mendatangi Polres Malang untuk membuat laporan. Setelah laporan disampaikan, Abdul Qodir juga menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Fredy Siap Hadapi Proses Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Fredy Jonathan mengatakan tidak keberatan apabila dirinya harus menjalani proses pemeriksaan kepolisian.
Ia menegaskan tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik Abdul Qodir. Menurut Fredy, pernyataan yang disampaikannya berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya dituangkan dalam surat somasi kepada Abdul Qodir.
“Pada intinya kami siap menghadapi laporan balik tersebut. Lah wong saya tidak pernah mencemarkan nama baik siapapun kok,” tegas Fredy, Kamis (17/9/2026).
Fredy juga mengaku keberatan atas laporan tersebut karena merasa justru dirinya yang dirugikan secara citra setelah dilaporkan ke polisi.
“Saya tidak terima. Justru saya ini yang dirusak citranya. Kita tunggu saja nanti, kita siap memenuhi panggilan Polisi. Kita buktikan nanti di persidangan,” beber Fredy.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik. Fredy juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap Abdul Qodir.
“Tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy.
Laporan Berawal dari Polemik Somasi
Polemik antara kedua pihak bermula dari surat somasi yang dilayangkan Fredy Jonathan selaku kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso.
Dalam laporan yang dibuat Abdul Qodir, sejumlah pemberitaan mengenai tanggapan terhadap somasi tersebut dicantumkan dalam bagian kronologi. Di antaranya pemberitaan yang membahas dana swadaya pasar dan isi somasi terhadap Abdul Qodir.
Abdul Qodir menilai pemberitaan tersebut telah mengaitkan namanya dengan persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Saat melaporkan Fredy, Abdul Qodir menegaskan dirinya datang ke Polres Malang sebagai warga negara dan bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai melainkan sebagai pribadi. Seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan proses penegakan hukum terkait Pasar Karangploso.
Abdul Qodir Bantah Tuduhan dalam Somasi
Di sisi lain, Abdul Qodir membantah tudingan yang disampaikan Fredy melalui surat somasi.
“Yang pasti isi surat somasi itu bohong,” kata Abdul Qodir.
Ia tidak menjelaskan secara rinci materi penyidikan yang sedang berjalan. Abdul Qodir justru meminta persoalan Pasar Karangploso dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Soal pasar Karangploso silahkan tanya Kejaksaan. Saya tidak bisa mengomentari penyidikannya seperti apa. Dan saya mendorong Kejaksaan bisa membuka kasus tersebut semuanya,” ujarnya.
Abdul Qodir juga menyatakan tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait persoalan Pasar Karangploso.
Menurutnya, pihak yang memang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, ia meminta masyarakat tidak menjatuhkan hukuman berdasarkan opini sebelum terdapat proses pembuktian.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini,” tandasnya.
Kuasa hukum Abdul Qodir, Agustian Siagian, juga memberikan tanggapan mengenai surat somasi yang menjadi bagian dari polemik.
Menurut Agustian, kliennya tidak memberikan tanggapan terhadap somasi karena surat tersebut, menurutnya, tidak melampirkan dokumen kuasa hukum.
“Tidak dilampirkan kuasanya. Orang ini siapa. Sehingga tidak perlu ditanggapi,” kata Agustian.
Ia juga menilai isi somasi mengandung tudingan yang tidak berdasar terhadap kliennya.
“Membangun opini di Media, dan menyerang harkat martabat klien kami. Sehingga agar tidak menjadi liar, jalur yang tepat kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Polisi Masih Tangani Laporan
Laporan Abdul Qodir kini menjadi bagian dari proses hukum di Polres Malang. Dalam dokumen tanda terima laporan, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE.
Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono sebelumnya mengatakan belum mengetahui secara mendalam mengenai laporan tersebut.
“Saya cek dulu laporannya di reskrim,” ucap Budiono.
Dengan adanya laporan tersebut, perselisihan antara Abdul Qodir dan Fredy Jonathan kini memasuki proses hukum tersendiri. Fredy menyatakan siap menghadapi pemeriksaan dan membuktikan pernyataannya, sementara Abdul Qodir tetap pada posisinya bahwa pernyataan dan pemberitaan yang dipersoalkan telah merugikan nama baiknya.
Adapun mengenai dugaan pencemaran nama baik maupun substansi persoalan Pasar Karangploso, penilaiannya tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.














