KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyita uang Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rozario Marshal. (Foto: Ist)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules),” kata Budi kepada wartawan.

Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana itu juga dikaitkan dengan dugaan permintaan PT SMC untuk membuka blokir dan mengurus HGB.

Penyidik tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.

Aliran Uang Jadi Bagian Penyidikan

Penyitaan Rp800 juta menjadi salah satu perkembangan dalam upaya KPK menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan pengelolaan lahan di Bogor.

Dalam keterangan yang disampaikan, KPK menyebut penyerahan uang kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Satgas Haji dan Arab Saudi Perkuat Sinergi, Perlindungan Jemaah Indonesia Jadi Prioritas

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Budi.

Meski demikian, penyitaan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana maupun tanggung jawab pidana pihak yang terkait. Hubungan dana itu dengan dugaan suap masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

Pengurusan HGB dan Pengelolaan Lahan Jadi Fokus Perkara

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Survei CELIOS: 55% Pemilih Prabowo Ogah Memilih Lagi

Berdasarkan keterangan KPK, dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Hercules berhubungan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB.

Namun, keterangan yang tersedia belum merinci secara lengkap waktu penyerahan dana, tujuan setiap pembayaran, maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan transaksi tersebut.

Penyidikan KPK akan menjadi proses penting untuk mengungkap hubungan antara aliran uang, pengurusan administrasi pertanahan, dan dugaan penyuapan kepada oknum pejabat.

Penyitaan Rp800 juta menambah perkembangan dalam penanganan perkara ini. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penelusuran aliran dana serta perkembangan penyidikan dari KPK.