Di Balik Klaim Positif Kinerja Tirta Kanjuruhan, Status Penyertaan Modal Rp31,2 Miliar Justru Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengelolaan uang publik di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang menyisakan sejumlah tanda tanya. Di tengah klaim kinerja positif perusahaan daerah tersebut, status penyertaan modal senilai Rp31,29 miliar hingga kini belum ditetapkan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang kepastian pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan milik pemerintah daerah itu.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 mengungkap nilai penyertaan modal sebesar Rp31.292.764.300 yang statusnya belum ditetapkan. Informasi tersebut juga muncul dalam keterangan resmi Perumda Tirta Kanjuruhan saat dikonfirmasi mengenai rincian penyertaan modal periode 2016 hingga 2021.

Nilai puluhan miliar rupiah itu bukan persoalan administratif yang bisa dipandang sebelah mata. Sebab, dana tersebut berkaitan dengan keuangan publik yang dialirkan kepada badan usaha milik daerah. Ketika statusnya belum jelas, publik berhak mengetahui bagaimana dana itu dicatat, diperlakukan, dan dipertanggungjawabkan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata besaran nominal, melainkan kepastian status hukum dan akuntansinya. Apakah dana tersebut akan ditetapkan sebagai penyertaan modal permanen, dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah, atau memiliki status lain yang harus diselesaikan? Tanpa penjelasan yang terang, pertanggungjawaban atas dana tersebut berpotensi terus menjadi tanda tanya.

Saat persoalan itu dikonfirmasi, manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan merujuk pada kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan statusnya. Namun, rujukan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mendasar mengenai penyelesaian pencatatan dan kepastian pertanggungjawaban dana Rp31,2 miliar tersebut.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu, menegaskan bahwa pengelolaan aset publik harus disertai pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diperiksa masyarakat. Menurutnya, mekanisme pelaporan serta pencatatan keuangan perlu disusun agar memungkinkan pengawasan secara terbuka.

“Karena yang dikelola itu merupakan aset publik, maka sudah selayaknya semua hal itu bisa dipertanggungjawabkan secara publik juga. Termasuk juga terkait dengan mekanisme pelaporan dan juga pencatatannya itu harus mudah untuk bisa diaudit oleh publik,” tegas Wiwid.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Malang Tampung Aspirasi Warga Polaman soal Pembangunan SNT

Ia menilai, setiap kekurangan dalam pelaporan publik harus segera dibenahi. Terlebih, persoalan administrasi dan pencatatan keuangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Nah, dalam konteks masih ada hal-hal yang belum memenuhi standar di dalam pelaporan publik, ya saya kira itu harus segera diperbaiki. Karena kalau enggak, dan apalagi kalau sampai menimbulkan kerugian, ya tentu itu akan bisa berdampak pada ini, pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Sorotan terhadap tata kelola perusahaan daerah itu tidak berhenti pada penyertaan modal. Telaah atas realisasi pengadaan sekitar Rp192,32 miliar yang mencakup 88 paket pekerjaan juga menunjukkan dominasi belanja konstruksi. Nilainya mencapai sekitar Rp158,95 miliar atau lebih dari 82 persen dari total pengadaan yang dianalisis.

Besarnya porsi pekerjaan konstruksi membuat keterbukaan informasi dan pengawasan menjadi semakin penting. Namun, data yang dianalisis juga menunjukkan sejumlah paket bernilai besar belum mencantumkan nama penyedia. Kondisi ini menyulitkan publik untuk menelusuri pihak yang mengerjakan proyek sekaligus mengawasi penggunaan anggarannya secara memadai.

Ketiadaan informasi penyedia dalam data tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika pengadaan melibatkan dana dalam jumlah besar, keterbukaan mengenai paket pekerjaan, penyedia, nilai kontrak, hingga hasil pelaksanaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban perusahaan daerah.

Di sisi lain sorotan juga muncul terkait dugaan pelanggaran Pakta Integritas masa jabatan 2024–2029, termasuk dugaan nepotisme dalam penempatan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan direksi. Bahkan informasi yang dihimpun, juga sempat muncul desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang tersebut. Berbagai dugaan itu tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Sementara itu, persoalan tata kelola aset turut menjadi perhatian di tingkat legislatif. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang menyoroti perlunya kejelasan status aset Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum perusahaan memperluas jaringan pelanggan ke kawasan perumahan. Aset tersebut, menurutnya, harus diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kasus Cerai di Kabupaten Malang Berkurang, Faktor Ekonomi Masih Dominan

Di tengah berbagai persoalan itu, Perumda Tirta Kanjuruhan mencatat pendapatan Rp173,6 miliar sepanjang 2025 dan menambah 5.223 sambungan rumah baru. Perusahaan juga mengembangkan potensi sumber air, termasuk Sumber Pitu di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang disebut sebagai salah satu sumber mata air vital milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Capaian pendapatan dan perluasan layanan tersebut tentu penting bagi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, keberhasilan operasional tidak dengan sendirinya menuntaskan persoalan transparansi keuangan dan kepastian status aset. Perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat justru harus memastikan setiap rupiah uang publik dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kejelasan status penyertaan modal Rp31,2 miliar, keterbukaan data pengadaan, serta kepastian administrasi aset perlu menjadi agenda penyelesaian yang terukur. Tanpa penjelasan yang memadai, klaim kinerja positif berisiko menutupi pekerjaan rumah mendasar dalam tata kelola perusahaan. Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya keberlanjutan bisnis Perumda Tirta Kanjuruhan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan sumber daya publik.

Sementara itu, sampai berita ini diunggah masih belum ada keterangan resmi dari Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi juga tak memberikan respon apapun.

Pewarta: Denny