DPR Dorong RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong penguatan RUU Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan. (Foto: Dok. DPR RI)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong agar harta hasil kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan biro perjalanan umrah, dapat dirampas untuk memulihkan kerugian korban. Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan pengembalian uang meskipun pelaku telah diproses secara hukum. Menurutnya, penegakan hukum masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut dapat membuat pelaku memilih menjalani hukuman penjara sambil mempertahankan aset hasil kejahatan. Sebagian lainnya berupaya menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Habiburokhman.

Korban Investasi Bodong Kerap Kesulitan Mendapatkan Ganti Rugi

Habiburokhman menyoroti persoalan pengembalian aset dalam sejumlah kasus kejahatan keuangan, mulai dari penipuan investasi hingga penyelenggaraan ibadah umrah. Ia mencontohkan kasus binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta kasus biro perjalanan First Travel dan Hanania Travel.

Baca Juga:  Mantan Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC, Dukung Reintegrasi Sosial

Dalam kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz, misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian ketika aset sitaan pada tingkat pengadilan pertama diputuskan dirampas untuk negara. Para korban kemudian harus menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka.

Persoalan serupa, menurutnya, juga dialami jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah. Mereka telah menyetorkan uang untuk keberangkatan ibadah, tetapi harus menghadapi ketidakjelasan pengembalian dana ketika penyelenggara bermasalah dan asetnya tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme yang jelas.

Komisi III menilai pengembalian aset kepada korban perlu mendapatkan landasan hukum yang lebih tegas, terutama ketika harta yang disita berasal dari kerugian masyarakat akibat tindak pidana bermotif ekonomi.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Percepat Pemulihan Kerugian

Untuk itu, Komisi III mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul yang diusulkan mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut perlu menjadi dasar bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan hak korban sesuai dengan asal-usul aset dan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.

Ia juga menilai mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dapat menjadi instrumen untuk mempercepat penanganan aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan. Dengan mekanisme tersebut, proses perampasan aset tidak harus selalu menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku, sepanjang persyaratan hukum dan putusan pengadilan terpenuhi.

Baca Juga:  Pelapor Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Jadi 8 Siswa

Dalam skema yang diusulkan, aset yang berhasil dirampas dapat dilelang, kemudian hasilnya didistribusikan secara proporsional atau pro-rata kepada korban yang telah terverifikasi. Mekanisme ini diharapkan membantu mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan melalui penggunaan nama pihak lain atau praktik pencucian uang.

Habiburokhman menegaskan, penguatan aturan perampasan aset bukan semata-mata untuk mengambil kekayaan pelaku, melainkan memastikan hak masyarakat yang dirugikan memperoleh perhatian dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, usulan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Pelaksanaan perampasan dan pengembalian aset nantinya tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.