SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus SMPN 18 Malang memasuki babak baru setelah enam siswa melapor ke polisi.
Keenam siswa itu datang bersama wali masing-masing pada Sabtu (26/9/2026). Mereka mengadukan dugaan kekerasan fisik yang mereka alami.
Dengan laporan baru tersebut, jumlah siswa yang melapor mencapai delapan orang. Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mendampingi proses pelaporan itu.
Enam Siswa Tambahan Masuk dalam Laporan
Lilik mengatakan enam siswa itu sebelumnya belum sempat membuat laporan. Karena itu, mereka baru datang bersama keluarga pada Sabtu.
“Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan,” kata Lilik.
Menurut Lilik, para siswa melaporkan dugaan tindakan fisik dengan pola yang serupa. Mereka menyebut adanya tamparan dan pukulan.
“Kurang lebih sama seperti yang kemarin. Kekerasan yang dialami mereka yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Laporan Muncul dari Tiga Tingkatan Kelas
Enam pelapor tambahan seluruhnya merupakan siswa laki-laki. Mereka berasal dari kelas 7, 8, dan 9.
Sementara itu, Lilik menyebut ada siswa perempuan dengan pengalaman serupa. Namun, siswa tersebut belum bersedia membuat laporan kepada polisi.
Selain dugaan kekerasan fisik, para siswa juga menceritakan pengalaman verbal. Lilik menyebut pengalaman itu terjadi sebelum dugaan kekerasan fisik.
“Sebelum-sebelumnya itu mereka menerima kekerasan verbal aja. Jadi yang ini kekerasan secara fisik,” tuturnya.
Ketakutan Siswa Memicu Kekhawatiran Orang Tua
Perubahan sikap siswa kemudian menarik perhatian keluarga. Sejumlah siswa disebut takut kembali berangkat ke sekolah.
Orang tua lantas mendengar cerita anak mereka tentang dugaan perlakuan tersebut. Mereka khawatir anak kembali mendapat kemarahan atau tindakan fisik.
“Baru hari Jumat pagi mereka itu mau berangkat sekolah itu takut. Cerita ke orang tuanya,” ujar Lilik.
Menurut Lilik, sebagian siswa bahkan enggan berangkat ke sekolah. Mereka takut kembali dimarahi atau dipukul.
Aturan Lurik Berujung Persoalan
Lilik mengaitkan laporan tersebut dengan aturan penggunaan baju lurik. Sebelumnya, siswa tanpa lurik masih boleh mengenakan batik biasa.
Namun, kondisi itu berubah pada hari kejadian. Siswa yang tetap memakai batik disebut mendapat sanksi berupa dugaan kekerasan fisik.
“Puncaknya kemarin. Saat hari itu karena diwajibkan memakai baju lurik,” jelas Lilik.
Ia menambahkan, sekolah sebelumnya memberi pilihan bagi siswa yang belum memiliki baju lurik. Mereka dapat mengenakan batik sebagai pengganti.
Enam Pelapor Jalani Pemeriksaan Visum
Selain membuat laporan, enam siswa tersebut menjalani pemeriksaan visum. Langkah itu menjadi bagian dari proses setelah laporan masuk.
Lilik menyebut hasil visum dua korban sebelumnya sudah keluar. Namun, pihaknya belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Para orang tua korban tetap melanjutkan proses hukum. Mereka keberatan dengan dugaan perlakuan fisik terhadap anak mereka.
“Semua pasti kesal. Semua pasti enggak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” pungkas Lilik.
Pemkot Malang Sudah Mencopot Kepala Sekolah
Kasus ini sebelumnya ramai setelah informasi dugaan kekerasan beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026).
Kejadian berlangsung di sekitar gerbang sekolah saat siswa hendak masuk. Persoalan penggunaan baju lurik menjadi latar dugaan kejadian tersebut.
Pemerintah Kota Malang kemudian mencopot MAH dari jabatan kepala SMPN 18 Malang. Keputusan itu muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kini, delapan siswa tercatat telah melapor kepada kepolisian. Laporan tambahan tersebut membuka keterangan baru dalam penanganan kasus.














