Dugaan ‘Bancaan’ Proyek Perencanaan di Pemkab Malang Menguat, Pengawasan Sekda Dipertanyakan

Dugaan Pengondisian Paket Proyek Menyeruak di Internal Pemkab

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek perencanaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menjadi sorotan. Publik kini mempertanyakan lemahnya pengawasan birokrasi setelah muncul indikasi adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga leluasa mengatur paket pekerjaan untuk rekanan tertentu.

Kasus tersebut mencuat dari hasil investigasi di lapangan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dugaan itu berkembang setelah sejumlah paket pekerjaan perencanaan disinyalir hanya berputar pada kelompok konsultan tertentu.

Padahal, regulasi pembatasan personel dalam pekerjaan perencanaan sengaja diterapkan pemerintah untuk menjaga kualitas output dari pihak ketiga. Skema tersebut dirancang agar setiap OPD memperoleh hasil perencanaan yang profesional, terukur, dan kompetitif.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Mekanisme yang seharusnya menjaga kualitas pekerjaan diduga berubah menjadi celah untuk mengondisikan proyek demi kepentingan kelompok tertentu.

Oknum ASN Disebut Kendalikan Paket Pekerjaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang ASN berinisial F diduga memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah paket pekerjaan perencanaan di salah satu OPD teknis Pemkab Malang. F disebut-sebut mampu mengendalikan proses pengondisian proyek agar jatuh ke tangan konsultan pilihannya.

Dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi dalam satu proyek. Pola serupa disebut berlangsung dalam sejumlah pekerjaan perencanaan infrastruktur selama beberapa tahun terakhir.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Malang. Sebab, praktik pengondisian proyek dalam skala berulang dinilai sulit terjadi tanpa lemahnya kontrol birokrasi di tingkat atas.

Selain itu, situasi tersebut juga dinilai merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan jasa konsultansi. Konsultan lain yang memiliki kompetensi memadai diduga kehilangan kesempatan akibat adanya pengondisian sejak awal.

CV MK Disebut Jadi Rekanan Langganan

Dalam investigasi yang berkembang, nama CV MK turut menjadi sorotan. Perusahaan jasa konstruksi yang dipimpin seseorang berinisial YM itu disebut-sebut kerap memperoleh paket pekerjaan perencanaan di lingkungan Pemkab Malang.

Tidak hanya bergerak di sektor konstruksi, perusahaan tersebut juga diduga aktif mengondisikan jasa pengurusan dokumen perizinan. Beberapa di antaranya meliputi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pola hubungan antara pengurusan dokumen dan proyek perencanaan itu memunculkan dugaan adanya praktik bisnis yang berjalan secara terstruktur. Situasi tersebut semakin memperkuat kecurigaan mengenai adanya kelompok tertentu yang memperoleh akses istimewa di lingkungan birokrasi.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak CV MK maupun YM terkait dugaan yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kualitas Perencanaan Proyek Dipertanyakan

Dugaan pengondisian proyek kini mulai berdampak pada sorotan terhadap kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah rehabilitasi Pendopo Kecamatan Bantur pada tahun 2024 lalu.

Dalam proyek tersebut, CV MK diketahui bertindak sebagai konsultan perencana. Namun, hasil desain yang dihasilkan kini mulai dipertanyakan kelayakan teknis maupun kualitas perencanaannya.

Sejumlah pihak menilai proyek perencanaan semestinya menghasilkan desain yang matang dan sesuai kebutuhan lapangan. Akan tetapi, ketika proses penunjukan konsultan diduga sarat kepentingan, kualitas pekerjaan dikhawatirkan menjadi korban.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya sebatas monopoli proyek. Dampaknya juga berpotensi merugikan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malang.

Dugaan Alih Fungsi LSD Ikut Muncul

Tidak berhenti pada proyek perencanaan, investigasi di lapangan juga memunculkan dugaan lain yang menyeret nama ASN berinisial F. Ia disinyalir ikut terlibat dalam praktik ilegal alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Malang.

Dugaan itu memperluas persoalan yang sebelumnya hanya berkaitan dengan proyek infrastruktur. Kini, publik mulai mempertanyakan kemungkinan adanya jaringan kepentingan yang lebih besar di balik praktik pengondisian proyek dan pengurusan perizinan.

Alih fungsi LSD sendiri merupakan isu sensitif karena berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pertanian produktif. Jika praktik tersebut dilakukan secara ilegal, dampaknya dapat mengancam tata ruang hingga ketahanan pangan daerah.

Belum ada penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut dalam praktik alih fungsi lahan. Namun, desakan agar investigasi dilakukan secara menyeluruh terus menguat.

Pengawasan Sekda Ikut Jadi Sorotan

Di tengah mencuatnya dugaan praktik “bancaan” proyek tersebut, publik juga mulai menyoroti tanggung jawab pengawasan di level pimpinan birokrasi daerah. Sebagai koordinator administrasi pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.

Muncul pertanyaan mengenai bagaimana praktik dugaan pengondisian proyek itu bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi secara serius. Apalagi, pola proyek yang disebut hanya berputar pada kelompok tertentu dinilai bukan persoalan yang sulit dibaca dalam sistem birokrasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, sebelumnya menyatakan akan memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti atas berita itu. Saya akan memerintahkan Inspektorat untuk turun mencari siapa pelakunya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/5/2026).

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kritik publik terkait lemahnya pengawasan internal yang diduga membuat praktik pengondisian proyek bisa berlangsung berulang kali.

Exit mobile version