SUARAMALANG.COM, Nasional – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan teknologi penyadapan milik kepolisian. Salah satunya, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengaktifkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS)?
Pertanyaan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server tanpa proses verifikasi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Targetnya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Persetujuan Penyadapan Berada di Tangan Siapa?
Pengungkapan peran empat tersangka memberikan gambaran mengenai rantai persetujuan operasional dalam sistem tersebut. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan sebelum penyadapan berlangsung.
Hal tersebut terlihat dari mekanisme perizinan yang dijalankan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers pada 5 November 2026.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya mekanisme persetujuan berjenjang dalam operasional Monitoring Center Bareskrim. Namun, struktur lengkap kewenangan dan hak akses setiap pengguna LIMS belum dijelaskan secara terbuka.
Penghapusan Rekaman Juga Memerlukan Persetujuan
Peran Slamet tidak hanya muncul dalam dugaan pemberian izin penyadapan. Penyidik juga mengungkap dugaan persetujuannya terhadap penghapusan file hasil sadapan.
Suhermanto menjelaskan, permintaan penghapusan tersebut terjadi pada awal Oktober 2026. Ahrie disebut terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Slamet.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Pengungkapan ini memunculkan persoalan lain dalam pengawasan LIMS. Mekanisme persetujuan yang diduga berlaku saat mengaktifkan penyadapan juga muncul dalam proses penghapusan data.
Padahal, rekaman penyadapan merupakan data elektronik yang membutuhkan pengelolaan dan pertanggungjawaban. Karena itu, penyidik perlu mengungkap bagaimana sistem mencatat aktivitas akses dan penghapusan tersebut.
Empat Jenderal Terseret Perkara Penyadapan
Hingga 6 November 2026, Bareskrim telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan.
Suhermanto menyampaikan alasan penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, peran serta tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta menjadi putusan bersalah.
Siapa yang Mengawasi Penggunaan LIMS?
Kasus ini menyisakan persoalan mendasar mengenai pengawasan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. Teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya.
Publik perlu mengetahui siapa saja yang memiliki hak akses ke LIMS. Selain itu, bagaimana sistem memverifikasi permohonan penyadapan dan mencatat setiap aktivitas pengguna?
Pengawasan juga perlu mencakup mekanisme pemberian izin, penyimpanan rekaman, hingga penghapusan data. Tanpa kontrol yang jelas, kewenangan mengakses teknologi penyadapan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Karena itu, pengusutan kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan para tersangka. Polri juga perlu menjelaskan struktur kewenangan, mekanisme pengawasan, serta jejak aktivitas digital dalam sistem LIMS.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Transparansi mengenai rantai kewenangan LIMS menjadi penting untuk memastikan teknologi penegakan hukum tidak berubah menjadi alat pengawasan ilegal.













