Imbas Lomba Cerdas Cermat Berpolemik, Ketua MPR Digugat

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, perkara tersebut berujung gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing resmi menggugat sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang videonya viral di berbagai platform digital.

Iklan

Dalam video yang beredar, Josepha terlihat memprotes keputusan juri. Ia menilai peserta lain tetap memperoleh poin tambahan meski memberikan jawaban serupa dengan jawabannya yang sebelumnya dinyatakan salah.

Gugatan Resmi Masuk PN Jakarta Pusat

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Perkara itu bermula dari pelaksanaan final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

Saat itu, tim SMAN 1 Pontianak berhasil melaju hingga babak final dan bersaing dengan dua sekolah lain. Namun, jalannya kompetisi berubah menjadi sorotan setelah muncul perdebatan terkait penilaian jawaban peserta.

David Tobing menilai penyelenggaraan lomba tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan objektivitas. Ia menyebut tindakan juri serta pembawa acara telah merugikan peserta.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi,” kata David, Rabu (13/5/2026).

Ketua MPR hingga MC Turut Digugat

Dalam gugatan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat I. Sementara Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.

Selain itu, pembawa acara atau MC Shindy Lutfiana juga masuk dalam daftar tergugat. David mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Ia menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap generasi muda yang berani menyuarakan keadilan dalam dunia pendidikan. Menurutnya, peserta berhak memperoleh perlakuan yang adil dan transparan selama kompetisi berlangsung.

Minta Juri dan MC Dicopot

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.

Tak hanya itu, David meminta Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI. Keduanya juga diminta tidak lagi menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan.

Permintaan serupa diajukan terhadap Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi pembawa acara dalam agenda resmi kenegaraan. Selain itu, ketiganya diminta menyampaikan permintaan maaf melalui tiga surat kabar nasional.

MPR RI Sudah Nonaktifkan Juri dan MC

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalimantan Barat.

MPR RI juga menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, sedangkan dua MC yang dinonaktifkan adalah Shindy Lutfiana dan Said Akmal.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC,” tulis MPR RI melalui akun Instagram resminya.

MPR RI juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme lomba. Evaluasi itu mencakup sistem penilaian serta tata kelola penyampaian keberatan peserta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Iklan
Iklan
Iklan