Istana Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Keppres terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala KSP sedang diproses, Rabu (4/11/2026). (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Istana Kepresidenan tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penerbitan Keppres tersebut sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa administrasi pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP masih dalam proses. Karena itu, informasi mengenai Keppres yang telah ditandatangani maupun penunjukan pejabat pelaksana tugas perlu menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut.

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Proses pemberhentian tersebut berlangsung setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Usai 100 Juta Rekening Dormant Diaktifkan, E-Wallet Judi Online Jadi Target Baru PPATK

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media nasional, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem elektronik. Namun, perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan para tersangka.

Keputusan Penggantian Kepala KSP Menunggu Kepastian

Perkembangan kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Sebelumnya, CNN Indonesia melaporkan pada Rabu pagi bahwa pemerintah belum membahas pengganti Listyo Sigit. Dalam keterangan yang disampaikan sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut tugas KSP sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas atau sekretaris utama.

Baca Juga:  Harga Emas Melonjak Tajam, Antam Tembus Rp 3,16 Juta per Gram

Dengan demikian, penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala KSP belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang telah terverifikasi dalam pemberitaan tersebut.

Pemerintah masih perlu memberikan keterangan resmi mengenai status akhir Keppres, waktu efektif pemberhentian, serta pejabat yang ditugaskan menjalankan fungsi Kepala KSP. Perkembangan selanjutnya akan menentukan kepastian susunan kepemimpinan lembaga tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.