Jejak Kurir Sabu Jakarta-Malang Terbongkar, Polisi Kejar Pengendali Jaringan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polisi mengendus pola distribusi narkotika dari Jakarta menuju sejumlah wilayah Jawa Timur.

Jejak itu muncul setelah Satreskoba Polres Malang menangkap RM di Dengkol, Singosari.

Polisi menduga warga Kabupaten Malang itu berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

RM Bawa Paket dari Jakarta

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkap peran RM dalam jaringan tersebut.

RM diduga mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang.

Setelah tiba di Malang, RM akan mengirim narkotika ke sejumlah wilayah.

Polisi menangkap RM sebelum rencana pengiriman terakhir itu berjalan.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta,” ujar Rulian.

Menurut Rulian, RM juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Namun, polisi belum menemukan bukti bahwa pengiriman terakhir sudah berjalan.

Polisi Dalami Tiga hingga Empat Pengiriman

Pengakuan RM membuka dugaan adanya pengiriman narkotika sebelumnya.

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku sudah tiga hingga empat kali mengirim narkotika.

Polisi belum langsung menyimpulkan pengakuan tersebut sebagai fakta akhir perkara.

Penyidik masih mencocokkan keterangan RM dengan alat bukti lainnya.

“Dari keterangan sementara tiga sampai empat kali, tapi itu masih kita dalami,” kata Rulian.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan jaringan yang masih berjalan.

Baca Juga:  DJ Anggun Maharani Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Private Party

Setiap Pengiriman Bernilai Rp10 Juta

Polisi juga menemukan pola pembayaran dalam setiap pengiriman.

RM mengaku menerima bayaran Rp10 juta untuk setiap pengiriman narkotika.

Namun, polisi belum mengungkap identitas pihak yang membayar RM.

Penyidik kini mengejar pihak yang memberi perintah kepada RM.

“Per pengiriman tersangka akan mendapat fee atau keuntungan Rp10 juta dari orang yang menyuruh,” jelas Rulian.

Polisi masih mengembangkan informasi tersebut untuk membongkar jaringan lebih luas.

Polisi Sita Sabu Lebih dari 1,1 Kilogram

Penangkapan RM juga mengungkap barang bukti dalam jumlah besar.

Polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.

Total sabu tersebut mencapai lebih dari 1,1 kilogram.

Selain sabu, polisi menemukan 2.122 butir pil ekstasi.

Petugas juga menyita 168 bungkus cartridge berisi cairan etomidate.

Rulian menyebut harga setiap bungkus cairan tersebut sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Kalau ditotalkan, sekitar 1,1 kilogram,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Distribusi Sasar Kabupaten Malang dan Jawa Timur

Polisi menduga jaringan tersebut menargetkan Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya.

Distribusi juga mengarah ke beberapa kabupaten lain di Jawa Timur.

Menurut polisi, pelaku menjual sabu tersebut sekitar Rp1,4 juta per gram.

Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran dalam satu kali pengiriman.

Baca Juga:  5 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Sosraperda Jember, Kejari Siap Tetapkan SR sebagai Buronan Jika Tetap Mangkir

“Rencananya, barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya,” ujar Rulian.

Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengetahui jalur distribusi dan pengendalinya.

Polisi Klaim Cegah Narkotika Masuk ke Masyarakat

Jumlah barang bukti membuat polisi menghitung potensi dampaknya bagi masyarakat.

Polisi memperkirakan barang tersebut dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa.

Perhitungan itu menggunakan asumsi seluruh narkotika masuk ke peredaran.

“Dapat diasumsikan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa,” tambah Rulian.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perkara itu, polisi menjerat RM dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.