SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Sidang pembacaan eksepsi perkara yang menjerat terdakwa Waspada Silas Tarigan di Pengadilan Negeri Malang, dalam kasus kepemilikan sebuah lahan dan bangunan di Tugu, Kota Malang, Senin 29/06/2026, diwarnai perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil, sedangkan JPU menegaskan dakwaan telah memenuhi seluruh syarat hukum dan siap mempertanggungjawabkannya dalam persidangan.
Tim Hukum yang diwakili Wiwid Tuhu P. menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan mengandung kelemahan formil sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keberatan pertama menyangkut ketidakjelasan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Wiwid menilai JPU tidak mampu merumuskan secara tegas kapan peristiwa pidana yang didakwakan terjadi.
Menurutnya, apabila jaksa mendasarkan dugaan tindak pidana sejak tahun 1990 dengan menjadikan surat pelepasan hak tahun 1990 sebagai alat bukti, maka kewenangan negara untuk melakukan penuntutan telah gugur karena melampaui masa daluwarsa.
“Jaksa kurang mampu merumuskan tempus deliknya. Kalau tempus deliknya ditarik hingga tahun 1990 dengan memasukkan surat pelepasan hak tahun 1990 sebagai dasar, maka kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur,” ujar Wiwid.
Perkara Lebih Bersifat Perdata
Ia menambahkan, sekalipun tempus delicti didalilkan terjadi pada tahun 2018, penuntutan yang dilakukan pada tahun 2026 tetap dinilai telah melewati batas waktu penuntutan karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan berada di bawah tiga tahun.
Selain itu, Wiwid berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah, bukan tindak pidana. Menurutnya, sebagian besar alat bukti yang diajukan JPU berupa dokumen pertanahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan dokumen kepemilikan lainnya yang merupakan alat pembuktian dalam perkara perdata.
“Apabila masih terdapat perdebatan mengenai siapa yang berhak atas objek tanah tersebut, maka penyelesaiannya berada pada ranah hukum perdata. Negara melalui jaksa tidak dapat serta-merta menarik sengketa keperdataan menjadi perkara pidana,” katanya.
Pelapor Tidak Miliki Legal Standing
Tim kuasa hukum juga menyoroti belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak yang sah memiliki hak atas objek tanah tersebut. Selain itu, mereka mempertanyakan legal standing pelapor karena identitas serta hubungan hukumnya dengan objek sengketa dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto menegaskan pihaknya akan memberikan jawaban resmi terhadap seluruh materi eksepsi pada sidang berikutnya.
Menurut Heriyanto, terdapat empat pokok keberatan yang diajukan penasihat hukum, yaitu error in persona, obscuur libel (dakwaan kabur), daluwarsa penuntutan, dan dakwaan prematur.
“Ada empat poin eksepsi yang diajukan. Seluruhnya akan kami tanggapi pada sidang hari Senin minggu depan,” ujarnya.
Saat diminta memberikan tanggapan terkait dalil daluwarsa yang menjadi salah satu pokok keberatan, Heriyanto memilih tidak mengungkapkan substansi jawaban sebelum disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Nanti kami akan jawab semuanya pada sidang minggu depan. Tidak pantas kalau dibocorkan sekarang karena seluruh tanggapan akan dibacakan dalam persidangan,” katanya.
Heriyanto menegaskan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak menjadi kendala bagi penuntut umum. Ia menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Tidak ada kendala. Kami sudah menyusun surat dakwaan sesuai ketentuan hukum, baik syarat formil maupun syarat materiil. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” tegasnya.
Kasus Sempat Dilakukan Restorative Justice
Terkait kerugian korban, Heriyanto mengatakan rincian nilai kerugian akan diuraikan pada tahap pembuktian. Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Menurutnya, korban pada prinsipnya bersedia menyelesaikan perkara apabila terdapat penggantian kerugian. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena terdakwa dinilai tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan.
“Hal itu akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
JPU juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Fairlease, para penyewa, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan sela mengenai keberlanjutan perkara.
Pewarta: *Halim Ali
