SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang setelah persoalan seragam lurik kini bergulir ke ranah hukum. Kasus tersebut sekaligus kembali menyoroti persoalan pengawasan kebijakan seragam sekolah yang sebelumnya telah menjadi perhatian Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di wilayah Malang.
Peristiwa terjadi pada Kamis (24/9/2026). Sejumlah siswa diduga mengalami kekerasan setelah tidak mengenakan seragam lurik yang diwajibkan pada hari tersebut. Salah satu siswa mengaku ditampar hingga tiga kali. Kasus itu kemudian memicu aksi siswa dan wali murid di sekolah.
Kepala sekolah yang sebelumnya menjabat di SMPN 18 Malang telah dicopot dari posisinya. Kasus tersebut juga dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan masih berada dalam proses penanganan hukum. Polisi menyebut terlapor dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
LIRA Sebut Pernah Ingatkan Disdik Kota Malang
Di tengah proses hukum tersebut, LIRA kembali mengangkat persoalan pengawasan seragam sekolah. Bupati LIRA Kabupaten Malang sekaligus Asisten Hukum dan Pemerintahan DPW LIRA Jawa Timur, Wiwid Tuhu, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Menurut Wiwid, surat tersebut berisi peringatan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sekolah dalam persoalan seragam. Ia menilai perhatian terhadap tata kelola seragam penting karena persoalan administratif di sekolah dapat berdampak langsung kepada siswa.
“LIRA Malang sudah pernah berkirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, mewanti-wanti jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh sekolah terkait seragam, tetapi sampai sekarang diabaikan,” ujar Wiwid.
Wiwid juga mempertanyakan apabila dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang memang berkaitan dengan persoalan seragam. Menurut dia, sekolah pada prinsipnya bukan tempat untuk menjalankan praktik penjualan seragam yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua.
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi. Perhatian itu terutama diarahkan pada proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya Polresta Malang Kota.
“LIRA memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini, khususnya kepada Kapolresta Malang Kota. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang benderang sehingga korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Didik panggilan akrabnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih berjalan. LIRA berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa serta memastikan perlindungan terhadap seluruh siswa SMPN 18 Kota Malang, khususnya siswa yang pernah menjadi korban oknum kepala sekolah tersebut.
Persoalan Seragam dan Pentingnya Pengawasan
LIRA sebelumnya juga menyoroti dugaan praktik penjualan seragam di sejumlah sekolah. Organisasi tersebut menilai pengadaan seragam tidak semestinya menjadi beban yang mempersulit anak memperoleh pendidikan.
Di Kota Malang, Disdikbud pada Juli 2026 telah menyampaikan kebijakan yang memberi kesempatan kepada siswa baru untuk menggunakan seragam lama sampai orang tua atau wali mampu menyediakan seragam baru. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah beban biaya pada keluarga siswa.
Namun, rangkaian kebijakan tersebut kini mendapat konteks baru setelah muncul dugaan kekerasan di SMPN 18. Bagi LIRA, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai tindakan individu, tetapi juga dari sisi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di sekolah.
Wiwid menilai pengawasan harus memastikan aturan sekolah tidak berubah menjadi tekanan terhadap siswa. Ia juga meminta adanya ruang pengaduan yang dapat digunakan orang tua maupun siswa ketika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang tetap berjalan. Fakta mengenai jumlah korban dan rangkaian kejadian lainnya masih perlu menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum.
Kasus ini menempatkan persoalan pendidikan bukan hanya pada disiplin siswa, tetapi juga pada bagaimana aturan diterapkan secara proporsional dan diawasi agar tetap melindungi hak peserta didik.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan. Hak anak mencakup perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan keselamatan dan martabat mereka.














