Kasus Pasar Karangploso Belum Ada Tersangka, LIRA Desak APH Buka Perkembangan Perkara

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penanganan polemik Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, belum menunjukkan titik terang. Meski sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses hukum yang berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Wiwid Tuhu, menilai penjelasan dari penyidik diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik. Menurutnya, lamanya proses penyelidikan maupun penyidikan, ditambah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, semestinya diikuti kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara.

“Dengan lamanya proses penyelidikan maupun penyidikan, dan dengan telah cukup banyak dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, maka untuk menjawab pertanyaan publik seharusnya ada penjelasan dari APH terkait kelanjutan perkaranya,” ujar Wiwid.

Menurut Wiwid, persoalan Pasar Karangploso tidak semestinya dipandang hanya sebagai sengketa administratif. Sebab, terdapat ketimpangan antara jumlah pedagang yang menyetorkan dana swadaya dan jumlah kios buah yang berhasil dibangun. Dari 184 pedagang yang disebut telah menyetor uang, pembangunan hanya menghasilkan 72 kios.

Wiwid menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh melalui proses hukum. Ia menduga persoalan itu berpotensi mengandung unsur pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan maupun tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Baca Juga:  Final Piala Kapolres Malang 2025: MTSN 2 Turen Juara, Arema FC Pantau Bakat Muda

“Apalagi jika dua alat bukti sah sudah terpenuhi, maka menjadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda ekspos yang memuat penjelasan transparan dari penyidik,” tegasnya.

Polemik ini bermula ketika sejumlah pedagang mengaku tidak dapat menempati kios meski telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP). Dokumen yang mereka pegang sejak 2023 tersebut diketahui berlaku hingga 2026. Persoalan bertambah rumit ketika muncul informasi mengenai SHP untuk kios yang sama, sementara jumlah kios yang tersedia jauh lebih sedikit daripada jumlah pedagang.

Di sisi lain, dana yang dihimpun dari 184 pedagang disebut mencapai Rp16,8 miliar. Uang tersebut disebut disetorkan kepada mantan Kepala UPT Pasar Karangploso, Anton Apriansah. Namun, keterbatasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Malang membuat pembangunan kios buah hanya menghasilkan 72 unit.

Besarnya dana yang dihimpun juga menyisakan pertanyaan mengenai penggunaannya. Pembangunan kios buah disebut menelan biaya sekitar Rp3 miliar, jauh di bawah total dana yang terkumpul. Perbedaan nominal tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian atau penyelewengan, sehingga penelusuran aliran dana dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

Sorotan turut mengarah pada munculnya nama seorang legislator Kabupaten Malang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Legislator itu disebut-sebut menerima aliran uang yang bersumber dari patungan pedagang. Informasi tersebut masih perlu diuji melalui bukti dan keterangan resmi, termasuk konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Wabup Malang Dorong Hilirisasi Kelapa Lewat Kemendes PDT, Jajaki Replanting dan Offtaker

Di tengah belum jelasnya perkembangan penanganan perkara, dugaan intervensi politik juga mengemuka. Namun, dugaan tersebut memerlukan penelusuran dan bukti pendukung untuk memastikan apakah terdapat campur tangan pihak tertentu dalam proses hukum. Transparansi penyidik menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi mengenai penyebab belum adanya penetapan tersangka.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi penempatan kios. Mereka membutuhkan kepastian atas hak menempati tempat usaha dan kejelasan pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan. Karena itu, penjelasan terbuka dari APH mengenai perkembangan perkara menjadi salah satu hal yang dinantikan.