Kabupaten Malang menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan kasus perceraian tertinggi di Jawa Timur dengan total 3.745 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Humas Pengadilan Agama Tinggi Jawa Timur, Sarmin menjelaskan bahwa angka kasus perceraian tersebut terhitung selama semester pertama di tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juni. Kendati demikian, total jumlah perkara perceraian yang tersebar di 38 kabupaten dan kota di seluruh Jatim mencapai puluhan ribu.
Secara umum jumlahnya mencapai 52.185 perkara, terdiri atas cerai talak 13.060 dan cerai gugat 39.125, ujar Sarmin, Sabtu (8/8/2026).
Di bawah Kabupaten Malang, Kabupaten Jember menyusul di posisi kedua dengan 3.485 perkara yang terdiri dari 2.662 gugatan cerai dan 823 permohonan talak. Peringkat ketiga diduduki Banyuwangi dengan 3.076 perkara yang rinciannya 2.254 gugatan cerai dan 822 talak.
Sementara itu, di urutan keempat, diikuti Kota Surabaya dengan 2.925 perkara yang terdiri atas 2.213 gugatan cerai dan 712 talak. Sidoarjo menempati lima besar dengan 2.458 perkara, terdiri atas 1.823 gugatan cerai dan 635 permohonan talak.
Sarmin menjelaskan bahwa perselisihan dan pertengkaran rumah tangga masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian dengan 17.211 kasus. Disusul persoalan ekonomi sebanyak 16.468 kasus. Jadi bukan semata-mata persoalan ekonomi saja, imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, Sarmin menyebut bahwa setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama diwajibkan menempuh tahap mediasi lebih dulu. Hal tersebut sesuai dengan aturan Mahkamah Agung, sebelum berlanjut ke persidangan oleh majelis hakim.
Setiap perkara wajib melalui mediasi dengan didampingi mediator bersertifikat. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BP4 dalam pembinaan keluarga agar pasangan yang masih memungkinkan dapat didamaikan sebelum perkara diputus, terangnya.
Meski demikian, Sarmin mengakui proses mediasi kerap terkendala karena mayoritas pasangan yang mengajukan perkara sudah menempuh berbagai upaya penyelesaian di tingkat keluarga terlebih dahulu, sehingga konflik yang dibawa ke pengadilan biasanya sudah sulit dipertemukan kembali.
Tetapi umumnya para pihak datang ke pengadilan ketika persoalan rumah tangga sudah mencapai titik akhir sehingga mediasi tidak selalu berhasil, pungkas Sarmin.













