SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. menegaskan, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh mengabaikan standar keamanan pangan demi mengejar keuntungan.
“Jangan buat main-main, ini menyangkut nyawa orang dan kualitas anak bangsa. Jika terjadi keracunan akibat kelalaian, saya tidak segan untuk menuntut secara pidana,” tegas Sanusi saat koordinasi dan monitoring pelaksanaan MBG bersama Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Djoike Tuejeh di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).
Sanusi meminta seluruh SPPG menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat. Pemeriksaan makanan atau test food sebelum disalurkan kepada siswa juga harus dilakukan untuk mengantisipasi risiko keracunan.
Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua Satgas Percepatan MBG, program tersebut saat ini telah menjangkau 627.925 penerima manfaat melalui 258 SPPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 SPPG atau 87,6 persen telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain pengawasan langsung, Pemkab Malang menyiapkan dua sistem digital. Portal lapor-mbg.malangkab.go.id digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan dan masukan. Sementara sppg.malang.go.id menjadi sistem pelaporan bagi kepala SPPG.
Data yang dilaporkan mencakup jumlah penerima manfaat, menu makanan, distributor bahan pangan hingga sertifikasi. Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan secara cepat dan berbasis data.
Pemkab Malang juga mewajibkan pemantauan kandungan gizi oleh tenaga ahli, pencantuman batas waktu konsumsi pada food tray serta pemeriksaan sampel makanan setiap hari.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus KSP Alfret Denny Djoike Tuejeh mengatakan kunjungannya ke Kabupaten Malang merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG di daerah.
Menurut Alfret, pengawasan diperlukan untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut berjalan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi keamanan makanan.
Ia menyebut apabila ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaan MBG, termasuk unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan. SPPG yang bermasalah juga dapat ditutup dan pelayanannya dialihkan kepada SPPG lain sesuai mekanisme yang berlaku.
Alfret juga membawa sejumlah masukan dari Pemkab Malang untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan MBG di tingkat pusat.
Sementara itu, Pemkab Malang tidak hanya memperhatikan aspek gizi dan keamanan pangan. Pengelolaan limbah dari dapur SPPG juga mulai disiapkan agar sisa produksi makanan dapat diolah dan memiliki nilai ekonomis.
Pengawasan MBG dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Satgas MBG, Inspektorat, Dinas Kesehatan, TNI, Polri serta camat di 33 kecamatan.
Pemkab Malang menegaskan keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas gizi, keamanan pangan, ketepatan sasaran dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Pewarta: *Deni Robi














