Berita  

Lokalisasi Ditutup, Bisnis Prostitusi Tak Mati: Begini Perubahannya di Indonesia

Dari Lokalisasi ke Transaksi Digital, Bisnis Prostitusi di Indonesia Terus Berubah

SUARAMALANG.COM – Bisnis prostitusi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Praktik ini bertahan melewati berbagai periode pemerintahan, mulai dari kolonialisme Belanda hingga era digital.

Jika dahulu aktivitas prostitusi banyak terkonsentrasi di kompleks lokalisasi, kini pola transaksinya semakin beragam. Penutupan sejumlah kawasan prostitusi ternyata tidak serta-merta menghilangkan bisnis tersebut.

Dari Masa Kolonial hingga Lokalisasi

Penelitian sejarah mencatat, komersialisasi jasa seksual telah berkembang sejak masa kolonial Belanda. Aktivitas tersebut tumbuh di sejumlah kota, seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya.

Penelitian Appridzani Syahfrullah dalam jurnal Jurnal Wanita dan Keluarga UGM (2020) menjelaskan, perkembangan industri seks berkaitan dengan pertumbuhan kota dan mobilitas penduduk.

Kawasan pelabuhan, pusat perdagangan, serta sekitar stasiun kereta api menjadi beberapa lokasi berkembangnya aktivitas tersebut. Pemerintah kolonial bahkan menerbitkan aturan prostitusi pada 15 Juli 1852.

Aturan tersebut bertujuan mengendalikan dampak prostitusi, terutama penyebaran penyakit kelamin. Seiring waktu, pemerintah mulai mengenalkan pengaturan aktivitas prostitusi melalui kawasan tertentu.

Lokalisasi Berkembang di Berbagai Kota

Memasuki dekade 1960-an, pemerintah daerah mulai mengembangkan model lokalisasi. Kebijakan ini memusatkan aktivitas prostitusi agar lebih mudah diawasi dan dikendalikan.

Di Jakarta, Gubernur Ali Sadikin menjadi salah satu tokoh penting dalam pengembangan kebijakan tersebut. Kramat Tunggak di Jakarta Utara kemudian berkembang menjadi kompleks prostitusi besar.

Selain Jakarta, sejumlah kota juga memiliki kawasan prostitusi yang dikenal luas. Di antaranya Dolly di Surabaya, Saritem di Bandung, Sunan Kuning di Semarang, serta Sosrowijayan di Yogyakarta.

Baca Juga:  Banjir Melanda Konawe Utara, 16 Desa Terendam, Akses Jalan Trans Sulawesi Terputus

Kawasan-kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat transaksi seksual. Aktivitas ekonominya turut melibatkan pemilik wisma, pedagang, penyedia jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar.

Gelombang Penutupan Lokalisasi

Memasuki era reformasi, kebijakan pemerintah daerah mulai bergeser menuju penutupan lokalisasi. Kramat Tunggak Jakarta resmi ditutup pada akhir 1999.

Perubahan serupa terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Surabaya menutup lokalisasi Dolly dan Jarak pada 18 Juni 2014.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang menutup kompleks prostitusi Sunan Kuning pada 2019. Penutupan tersebut menjadi bagian dari kebijakan penertiban kawasan prostitusi.

Namun, penutupan lokalisasi tidak otomatis menghilangkan aktivitas prostitusi. Penelitian Pusat Penelitian HIV AIDS Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada 2016 menemukan sejumlah dampak penting.

Penelitian di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Jayapura itu melibatkan 86 informan. Mereka terdiri dari pekerja seks, mucikari, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan penyedia layanan kesehatan.

Hasil penelitian menunjukkan, penutupan lokalisasi membuat sebagian pekerja seks semakin tersembunyi. Kondisi tersebut juga menyulitkan akses layanan kesehatan dan meningkatkan risiko bagi pekerja seks.

Transaksi Prostitusi Beralih ke Ruang Digital

Perkembangan teknologi kemudian mengubah pola bisnis prostitusi. Aktivitas yang sebelumnya terkonsentrasi di lokalisasi kini dapat berlangsung melalui jaringan komunikasi pribadi.

Media sosial dan aplikasi percakapan membuka ruang baru untuk menawarkan jasa serta menghubungkan pekerja seks dengan pelanggan. Transaksi juga dapat melibatkan perantara dan berbagai lokasi tertutup.

Baca Juga:  Kombes Pol Budi Hermanto Dimutasi ke Polda Jatim, Setelah Mengukir Banyak Prestasi Yang Mengiringi Karirnya. Gubernur LIRA : Bang Buher Layak Mendapat Bintang.

Penelitian dalam jurnal Commercial Gentrification and the Marginalisation of Prostitution in Indonesian Metropolitan Areas (2026) turut membahas perubahan ruang prostitusi di kota-kota metropolitan.

Kajian tersebut menjelaskan, penutupan lokalisasi mendorong perpindahan aktivitas prostitusi ke lokasi lain. Perubahan itu memperlihatkan bahwa kebijakan penutupan turut mengubah pola dan persebaran bisnis tersebut.

Persoalan Prostitusi Tidak Selesai dengan Penutupan Lokasi

Perjalanan sejarah tersebut memperlihatkan satu persoalan berulang. Penertiban kawasan belum tentu menyelesaikan faktor ekonomi dan sosial yang menopang bisnis prostitusi.

Kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, permintaan pasar, serta keberadaan jaringan perantara menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan.

Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan lebih luas daripada sekadar membubarkan lokalisasi. Pengawasan, perlindungan terhadap korban eksploitasi, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting penanganannya.

Perubahan dari kompleks prostitusi menuju transaksi tersembunyi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan penutupan. Apakah prostitusi benar-benar berkurang, atau hanya berpindah tempat dan mengubah cara bertransaksi?