Operasi Patuh 2026, Polres Malang Menindak 441 Pengendara 

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG– Sebanyak 441 pengendara ditindak Polres Malang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Selain penindakan melalui tilang elektronik dan manual, polisi juga memberikan 1.438 teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Hasil tersebut tercatat sejak operasi dimulai pada Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Dari total penindakan, sebanyak 422 pengendara terjaring melalui _Electronic Traffic Law Enforcement_ (ETLE) statis dan mobile, sedangkan 19 lainnya dikenai tilang manual.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, penindakan dalam Operasi Patuh Semeru bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.

Lebih dari itu, operasi ini diharapkan dapat membangun kebiasaan tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).

Kasatlantas menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.

Petugas juga mendapati pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau _seat belt_, serta pengguna jalan yang tidak membawa SIM dan STNK.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Jumlah Bencana di Kabupaten Malang Naik Signifikan

Selain itu, masih ditemukan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menurut Chelvin, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil tidak boleh dianggap sebagai formalitas.

Perlengkapan tersebut merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.

“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” lanjutnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, hingga 8 November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Polres Malang mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

AKP Chelvin menyebut, pendekatan operasi dilakukan melalui kegiatan preemptif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.

“Artinya, upaya membangun kesadaran dan mencegah pelanggaran tetap menjadi bagian penting, sementara penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong di Jalur Menurun Druju,  Satu Orang Tewas di Lokasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan operasi dengan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Polres Malang mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tertib ketika melihat petugas berjaga. Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan helm dan sabuk keselamatan, serta kelengkapan surat kendaraan harus menjadi kebiasaan dalam setiap perjalanan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Malang,” ungkap Budiono.

Pewarta: *Deni Robi