SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang meminta Pemkot Malang segera menghentikan sementara operasional Hotel Aston. Alasannya, izin operasional hotel tersebut belum selesai sesuai ketentuan Perda Kota Malang yang berlaku.
Walikota LIRA Nalang, Fery Hamid, melalui Sekretaris Daerah LIRA Kota Malang, Nur Sofiyan, menegaskan pihaknya sudah mencermati dokumen perizinan Hotel Aston. Dari hasil kajian, masih ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi.
“Jika izin operasional belum tuntas, maka aktivitas hotel harus dihentikan dulu. Ini soal kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat. Kami berharap Pemkot Malang menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Nur Sofiyan.
Sikap tegas LIRA ini akan kembali disuarakan dalam hearing kedua hari ini Selasa (9/6/2026) bersama Komisi A DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pihak Aston Hotel Kota Malang. DPD LIRA menilai fungsi kontrol dan pengawasan DPRD sangat krusial agar eksekutif konsisten menjalankan Perda.
“Komisi A DPRD Kota Malang punya kewenangan pengawasan. Kami berharap di hearing nanti DPRD benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya, supaya tidak ada pembiaran usaha yang izinnya belum beres,” tambah Nur Sofiyan.
DPD LIRA Kota Malang juga membuka ruang aduan bagi warga jika menemukan usaha lain yang beroperasi tanpa izin lengkap. Menurut LIRA, penegakan Perda yang konsisten akan menciptakan iklim usaha sehat dan rasa aman bagi masyarakat.






















