Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Disorot, Perlindungan Anak Jadi Perhatian

Penggerebekan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur dan desakan agar prosedur kepolisian dievaluasi. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Sukoharjo – Penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memunculkan desakan agar prosedur penegakan hukum terhadap perempuan dan anak dievaluasi. Sorotan muncul setelah pihak pesantren melaporkan dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur saat penggerebekan berlangsung.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta Mabes Polri memeriksa personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang terlibat dalam operasi tersebut.

Menurut Abdullah, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan perlindungan anak, hak asasi manusia, dan pendekatan yang proporsional.

Dalam keterangannya pada Sabtu (31/10/2026), Abdullah menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu, serta pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar kamar ketika belum mengenakan pakaian tertutup.

“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum berhijab,” kata Abdullah.

Evaluasi Prosedur dan Dampak Psikologis

Abdullah menilai, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah pelaksanaan penggerebekan telah sesuai prosedur. Ia meminta Mabes Polri mengusut keterlibatan seluruh personel dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar penghuni pesantren tersebut masih berusia anak. Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan kebutuhan perlindungan khusus.

Baca Juga:  Ancaman Deportasi PMI dari Malaysia, Rieke Diah Pitaloka Usulkan Lima Langkah Perlindungan

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan pengurus pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari. Berdasarkan penuturannya, penggerebekan pada dini hari itu melibatkan 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah. Mereka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak pesantren menyebut para santriwati mengalami ketakutan dan tekanan psikologis. Pengurus juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang, termasuk telepon genggam, uang tunai, emas, sepeda motor, serta peralatan kegiatan ekstrakurikuler. Menurut pihak pesantren, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta dan belum dikembalikan saat keterangan disampaikan.

Keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut merupakan keterangan dari pihak pesantren dan masih perlu dikonfirmasi melalui penjelasan resmi kepolisian.

Penggerebekan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an disebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AS, sedangkan seorang tersangka lainnya dilaporkan masih buron.

Pengurus pesantren menyatakan hasil pemeriksaan terhadap santriwati dan ustazah tidak menemukan bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan aksi perusakan tersebut. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menggantikan penjelasan resmi penyidik mengenai hasil dan status pemeriksaan.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara dari Dua Perkara

Sementara itu, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) turut menyampaikan keprihatinan melalui pernyataan sikap yang disampaikan Rois Tanfidzi DSKS, Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim, pada Kamis (29/10/2026). DSKS menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat, tetapi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak dan martabat warga negara.

Garis polisi di lokasi pesantren dilaporkan telah dilepas pada 29 Oktober 2026, sementara para santriwati telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Desakan pemeriksaan terhadap personel kepolisian kini menjadi bagian penting dari tindak lanjut kasus tersebut. Transparansi penyelidikan dan kejelasan mengenai prosedur penggerebekan diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara adil, sekaligus memastikan hak anak tetap terlindungi dalam setiap proses penegakan hukum.