Oleh : Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang penghapusan konten tertentu dalam waktu maksimal empat jam memunculkan perdebatan mengenai keamanan ruang digital dan kebebasan berekspresi.
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai kebijakan tersebut perlu diuji secara berimbang, apakah manfaat perlindungannya sebanding dengan risiko pembatasan kritik dari masyarakat.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, mewajibkan platform digital melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian yang dinilai mendesak paling lambat empat jam setelah perintah diterima.
Pemerintah menjelaskan bahwa Kepmen Nomor 128 Tahun 2026 memuat kriteria penanganannya. Artinya, ketentuan tersebut bukan perintah untuk menghapus semua unggahan bernada negatif, dan tenggatnya tidak dihitung sejak konten diunggah.
Manfaat yang Perlu Diakui
Menurut Pia, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari informasi palsu yang membahayakan keselamatan, serta hasutan kebencian yang dapat memicu diskriminasi atau kekerasan. Dalam situasi mendesak, penyebaran konten berbahaya yang berlangsung cepat memang membutuhkan respons yang cepat.
Kepastian waktu penanganan juga dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab atas konten yang beredar melalui layanannya.
“Tidak semua moderasi konten merupakan pembungkaman. Ketika ada ancaman nyata terhadap keselamatan warga, pemerintah harus mampu bertindak. Tetapi tindakan cepat hanya bermanfaat jika sasarannya tepat, dasar hukumnya jelas, dan masyarakat tetap memiliki perlindungan hak,”
Ia menambahkan bahwa manfaat kebijakan harus dibuktikan melalui evaluasi: berapa banyak ancaman nyata yang berhasil dicegah, seberapa akurat keputusan penghapusan, dan bagaimana konten yang keliru dibatasi dapat dipulihkan.
Banyaknya konten yang dihapus bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Pengamat public relations dan komunikasi publik ini mencontohkan situasi ketika informasi palsu tentang wabah, bencana, atau serangan terhadap kelompok tertentu disebarkan untuk memicu kepanikan.
Dalam keadaan demikian, tindakan terhadap konten ilegal dapat membantu mencegah bahaya.
Namun, negara tetap perlu membedakan unggahan yang sengaja menyesatkan dari laporan warga yang belum lengkap, kesaksian korban, atau kritik atas lambatnya penanganan. Perbedaan itu menentukan apakah moderasi melindungi publik atau justru menutup informasi yang dibutuhkan saat krisis.
Ketika Perlindungan Berisiko Menjadi Pembatasan
Persoalan muncul pada batas antara konten berbahaya dan kritik yang sah. Dalam penjelasan Kementrian Komdigi RI, penilaian disinformasi mempertimbangkan ketidaksesuaian fakta, potensi kerugian, keresahan masyarakat, dan dampak terhadap ketertiban umum.
Indikator seperti persebaran luas atau kerugian reputasi membutuhkan penerapan yang hati-hati yakni kritik yang benar secara faktual juga dapat viral, memicu perdebatan, dan menurunkan reputasi pejabat.
“Pernyataan yang membuat pemerintah tidak nyaman belum tentu merupakan disinformasi. Berita investigatif yang merugikan reputasi pejabat juga belum tentu merupakan ujaran kebencian. Negara harus membedakan risiko keselamatan publik dari risiko reputasi kekuasaan,”ujarnya
Dari perspektif komunikasi publik, kesalahan klasifikasi dapat mendorong over-moderation, yaitu penghapusan berlebihan terhadap ekspresi yang sebenarnya sah.
Tekanan tenggat empat jam juga perlu diimbangi dengan mekanisme pemeriksaan dan keberatan yang efektif, bukan sekadar mengutamakan kepatuhan terhadap platform.
Hal ini penting ketika moderasi menyasar laporan dugaan korupsi atau kritik terhadap pelayanan publik. Konten semacam itu dapat merugikan reputasi institusi, tetapi tetap diperlukan untuk tujuan pengawasan.
Jika ukuran kerugian reputasi diterapkan tanpa memeriksa kebenaran, kepentingan publik, dan dasar pelanggaran hukum, moderasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, yaitu ketika pihak yang dikritik memiliki pengaruh atas keputusan untuk membatasi kritik. Karena itu, setiap permintaan penghapusan memerlukan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Government Public Relations: Kritik sebagai Dialog
Dalam perspektif Government Public Relations, komunikasi pemerintah seharusnya membangun hubungan dua arah.
Pemerintah tidak hanya menyampaikan keputusan, tetapi juga harus mendengarkan keluhan, menjawab keberatan, dan memperbaiki kebijakan berdasarkan masukan dari publik.
Hal ini seiring sejalan dengan pemikiran Jürgen Habermas mengenai public sphere yang menempatkan ruang publik sebagai arena untuk menguji argumentasi kekuasaan.
Sementara itu, perspektif public issue salience mengingatkan bahwa kritik yang ramai dibicarakan dapat menjadi petunjuk atas persoalan yang dianggap penting oleh warga.
Mengendalikan Kritik Tidak Selesaikan Masalah
Mengendalikan visibilitas kritik tidak sama dengan menyelesaikan masalah yang melahirkannya.
Kritik merupakan bentuk partisipasi warga, bukan gangguan komunikasi. Kebijakan yang sah tetap dapat diperdebatkan dalam demokrasi.
Pemerintah dapat menjawab dengan data, mengoreksi informasi yang keliru, atau menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Namun, ketika ekspresi yang sah dibatasi, kemungkinan pertukaran argumen antara pemerintah dan publik pun ikut menyempit.
Kualitas hubungan pemerintah dengan warga pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh pesan resmi, tetapi juga oleh kesediaan untuk menerima sanggahan.
“Kritik bukan sekadar konten negatif. Dalam Government Public Relations, kritik adalah umpan balik strategis. Pemerintah yang tidak mendengarkan kritik dapat kehilangan informasi tentang kegagalan pelayanan, ketidakadilan, dan ketidakpuasan masyarakat,”katanya.
Resiko Chilling Effect
Pia juga menyoroti resiko chilling effect, yaitu kondisi ketika warga memilih membatasi pendapatnya sendiri karena khawatir unggahannya dihapus atau dikenai sanksi.
Ketidakpastian dan pengawasan di ruang digital dapat memengaruhi perilaku berekspresi.
Risiko ini tidak berarti semua penghapusan telah membungkam kritik, tetapi tetap penting untuk diuji melalui data dan pengawasan independen.
“Ketika orang merasa lebih aman diam daripada menyampaikan kritik, pemerintah mungkin mendengar lebih sedikit protes. Namun, berkurangnya protes tidak otomatis berarti kepercayaan atau kepuasan masyarakat meningkat,”
Posisi Akademis dan Rekomendasi
Menurut Pia, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 melindungi kebebasan berpendapat dan hak atas informasi, sedangkan Pasal 28J ayat (2) mengatur syarat-syarat pembatasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026 juga mensyaratkan pemberitahuan, baik secara digital maupun tertulis, beserta alasannya sebelum pemutusan akses terhadap informasi yang melanggar hukum.
Pemerintah menyatakan bahwa telah menyediakan pedoman penilaian dan mekanisme pengawasan.
Menurut Pia, keberadaan prosedur merupakan langkah yang dapat diuji secara terbuka, apakah keputusan konsisten, apakah publik mengetahui alasannya, dan apakah kesalahan dapat diperbaiki tepat waktu. Penilaian akademis harus didasarkan pada bukti pelaksanaan.
Ia mengajukan tiga rekomendasi untuk mengatasi polemik agar peraturan tersebut tidak berisiko membungkam suara rakyat dalam menyampaikan kritik.
Pertama, perjelas kriteria dengan membedakan kritik, opini, dan karya jurnalistik yang sah dari konten yang benar-benar melanggar hukum.
Kedua, wajibkan alasan tertulis, akses keberatan dan pemulihan, serta audit independen atas ketepatan penghapusan.
Ketiga, utamakan dialog, klarifikasi berbasis bukti, dan literasi digital ketika pendekatan tersebut lebih proporsional daripada penghapusan.
“Saya mendukung perlindungan masyarakat dari konten berbahaya, tetapi menolak keras dan tegas jika moderasi digunakan untuk membatasi kritik yang sah. Keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa cepat suara kritis menghilang, melainkan seberapa baik pemerintah mendengar, menjawab, dan memperbaiki persoalan yang disuarakan masyarakat,”ujar Pia lagi.













