Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kekayaan Negara Jadi Sorotan

Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026), terkait kajian penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi untuk melindungi kekayaan negara. (Foto: Dok. BPMI Setpres)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap usulan penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Kajian ini diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara dari praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, pembahasan mencakup usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga menyoroti kesesuaian pengaturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Yusril menegaskan, arahan Presiden bukan berarti pemerintah telah menyetujui usulan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo meminta agar gagasan tersebut dikaji secara lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Manipulasi Transaksi Tambang dan Pencurian Ikan Disorot

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah praktik yang dinilai berpotensi menggerus kekayaan nasional, termasuk manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.

Baca Juga:  Publik Menang! KPU Buka Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dirahasiakan

Yusril menilai, praktik-praktik tersebut perlu mendapat perhatian lebih besar karena berpotensi mengurangi penerimaan dan merugikan perekonomian Indonesia. Ia mencontohkan dugaan pelaporan volume produksi tambang yang lebih rendah daripada jumlah sebenarnya.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.

Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini tidak boleh hanya berfokus pada kasus suap, gratifikasi, pemerasan, manipulasi harga, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Praktik yang berpotensi menguras sumber daya alam dan merugikan perekonomian nasional juga perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Yusril mengenai persoalan yang perlu dikaji. Nilai kerugian yang disebutkannya belum disertai rincian perhitungan atau data pendukung dalam keterangan yang disampaikan.

Kejelasan Unsur Kerugian Negara Dinilai Penting

Selain memperluas perhatian terhadap potensi kerugian ekonomi, Yusril menyoroti perlunya kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara dalam aturan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kabut Asap Hambat Water Bombing, Karhutla Tanjung Puting Ancam Habitat Orangutan

Menurut dia, batasan yang jelas diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap kegiatan usaha maupun pengelolaan keuangan.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan mengkaji penyelarasan aturan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC sembari mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional Indonesia.

Hingga tahap pembahasan tersebut, belum ada keputusan final mengenai perubahan definisi korupsi maupun rumusan pasal yang akan diusulkan. Hasil kajian nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perlindungan kekayaan negara dan pemberantasan korupsi dapat diperkuat melalui kerangka hukum yang jelas.