SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pencairan dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkaitan dengan kepatuhan administrasi dan ketepatan penggunaan anggaran. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap tiga faktor yang dapat menyebabkan dana belum tersedia pada rekening virtual account SPPG.
Penjelasan ini disampaikan menyusul laporan sejumlah SPPG yang mengaku belum dapat melayani penerima manfaat MBG karena dana operasional belum tersedia. Menurut BGN, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan pelaporan penggunaan dana harian, ketidaksesuaian data penerima manfaat, hingga penggunaan anggaran yang tidak disiplin.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, faktor pertama adalah tidak dilaksanakannya pelaporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban keuangan sekaligus mekanisme pemantauan penggunaan anggaran.
“Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan,” jelas Tysa, Senin (26/10/2026).
Data Penerima Manfaat Harus Sesuai Penetapan
Faktor kedua berkaitan dengan kesesuaian penerima manfaat yang dilayani SPPG dengan data yang telah ditetapkan. BGN menyebut pelayanan kepada penerima manfaat yang tidak sesuai dengan data SPS-2 atau Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2 dapat menyebabkan dana operasional tidak tersedia.
Kesesuaian data tersebut diperlukan agar penyaluran MBG berjalan sesuai sasaran dan penggunaan anggaran tetap mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, ketepatan pencatatan penerima manfaat menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program.
“Kemudian yang kedua, SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2,” kata Tysa.
Penggunaan Anggaran Harus Disiplin
Faktor ketiga adalah kehabisan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak disiplin. BGN mengingatkan bahwa dana operasional perlu digunakan sesuai ketentuan dan perhitungan kebutuhan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Atau bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya,” ujar Tysa.
Penjelasan BGN tersebut menempatkan pelaporan, validasi penerima manfaat, dan pengendalian pengeluaran sebagai bagian penting dari pengelolaan dana MBG. Ketiganya berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekaligus keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat.
Meski demikian, keterangan BGN yang disampaikan dalam rilis tersebut belum merinci jumlah SPPG yang mengalami kendala pencairan maupun mekanisme penyelesaian untuk setiap kasus. Informasi itu diperlukan untuk mengetahui skala persoalan dan langkah yang dapat ditempuh SPPG agar operasional kembali berjalan.
Transparansi pengelolaan dana menjadi penting karena kendala operasional dapur berpotensi memengaruhi kelangsungan pelayanan MBG. Kepatuhan administrasi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan kejelasan mekanisme pencairan agar program dapat dilaksanakan sesuai sasaran.













