SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek operasional ojek online (ojol), mulai dari biaya layanan aplikasi, keselamatan berkendara, mekanisme pengaduan, hingga hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan platform. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya…
biaya aplikasi ojol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
