SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap pemberlakuan pada Oktober 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang…
kewajiban halal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
