SUARAMALANG.COM, MALANG – Kesepakatan damai antara keluarga korban dan M. Amrozi Hamidi (MAH), mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meski kedua belah pihak telah bertemu dan saling memaafkan, proses hukum tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pertemuan yang…
MAH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
