MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer, Ini Poin Perubahannya

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Peradilan Militer dan memerintahkan perubahan undang-undang dalam waktu paling lama dua tahun. (foto: Dok. MKRI)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menata ulang kewenangan peradilan militer, terutama dalam menentukan forum pengadilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Artinya, pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap regulasi tersebut. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat yang ditentukan, UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kewenangan Mengadili Prajurit TNI Harus Diperjelas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berjalan secara merdeka dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Menurut pertimbangan Mahkamah, revisi tidak cukup hanya mengubah satu frasa dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang perlu menata substansi regulasi secara menyeluruh, termasuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Selain itu, batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI juga harus diatur secara tegas.

Baca Juga:  Gejolak Timteng, ​Rupiah Sempat Menguat Tipis, Ini Alasannya

Mahkamah turut menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Persoalan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum pengadilan juga menjadi bagian yang harus ditata. Hal ini terutama berkaitan dengan kemungkinan perbedaan pandangan apakah suatu perkara harus diperiksa di peradilan militer atau peradilan umum.

Enny menegaskan, perubahan menyeluruh diperlukan karena ketentuan mengenai kewenangan mengadili dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer berkaitan dengan substansi pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut.

Berawal dari Kekhawatiran atas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu terhadap Pasal 9 angka 1 serta ketentuan terkait dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Para pemohon menilai pengaturan kewenangan peradilan militer berpotensi menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili melalui peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.

Menurut pemohon, cakupan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penanganan berbagai perkara, termasuk korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran lalu lintas, dan tindak pidana terkait perlindungan anak.

Pemohon juga menilai dualisme yurisdiksi berpotensi melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.

Mahkamah kemudian menilai persoalan konstitusionalitas dalam perkara tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memaknai frasa “tindak pidana” menjadi “tindak pidana militer”, sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Baca Juga:  Gaji ke-13 ASN Terancam Dipangkas? Menkeu Buka Suara, Pemerintah Masih Hitung Risiko

Menurut MK, perubahan perlu mencakup keseluruhan substansi UU Peradilan Militer agar selaras dengan amanat reformasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dua Tahun Menjadi Batas Perubahan Undang-Undang

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan UU Peradilan Militer. Tenggat tersebut dinilai cukup untuk melakukan penataan mendasar terhadap substansi regulasi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu yang ditentukan, UU Nomor 31 Tahun 1997 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tidak sekadar meminta perubahan redaksional, melainkan mendorong penataan regulasi yang menyangkut batas kewenangan peradilan, kepastian forum pengadilan, serta mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Dengan demikian, tindak lanjut putusan berada pada pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan sesuai pertimbangan konstitusional Mahkamah.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses legislasi dan bagaimana substansi perubahan dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga independensi kekuasaan kehakiman, serta menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.