SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebanyak 22 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga awal Juli 2026 masih diisi Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut memicu sorotan DPRD Kabupaten Malang yang meminta pemerintah segera mengangkat pejabat definitif agar pelayanan publik dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, memastikan proses pengisian jabatan terus berjalan sesuai ketentuan. Pemkab Malang juga menargetkan mutasi aparatur sipil negara (ASN) berlangsung pada Juli 2026.
DPRD Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif
Data yang dihimpun menunjukkan kekosongan jabatan terjadi mulai eselon II hingga eselon III.
Untuk sementara, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin pejabat yang merangkap sebagai Plt.
Misalnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Yudi Hindarto memimpin sementara Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA).
Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Firmando H. Matondang menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sementara itu, jabatan Inspektur Kabupaten Malang masih diisi Plt. Satu kursi Staf Ahli Bupati juga belum memiliki pejabat definitif.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta Pemkab Malang segera mengakhiri kondisi tersebut.
“Pemkab Malang jangan terlalu lama membiarkan kekosongan ini. Kami mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Bapak Budiar Anwar, untuk segera mengambil langkah konkret mengisi pos-pos kosong tersebut secara definitif dalam rencana mutasi mendatang,” tegas Zulham.
Menurutnya, status Plt yang berlangsung terlalu lama dapat membatasi kewenangan pejabat dalam mengambil keputusan strategis.
Gerindra Soroti Rangkap Jabatan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, juga meminta Pemkab segera mengisi jabatan definitif.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas birokrasi menjelang pelaksanaan mutasi ASN.
“Kami minta Pak Sekda bisa mengisinya, biar tak terlihat banyak pejabat Plt,” ujarnya.
Menurut Zia’ul Haq, sekitar 22 jabatan masih kosong. Sebagian besar posisi itu ditutup melalui sistem rangkap jabatan.
Di tingkat eselon III, terdapat sekitar 18 jabatan kosong. Delapan di antaranya merupakan posisi sekretaris dinas yang saat ini dijalankan kepala bidang.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menurunkan efektivitas organisasi. Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi menambah beban anggaran karena adanya penyesuaian tunjangan.
Karena itu, DPRD berharap Pemkab memanfaatkan momentum mutasi untuk mengevaluasi kepala OPD yang dinilai kurang inovatif.
Sekda: Pemkab Masih Menunggu Rekomendasi BKN
Menanggapi desakan DPRD, Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar menegaskan Pemkab tidak dapat langsung mengisi seluruh jabatan kosong.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk mengisi kekosongan itu, kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. Itu merupakan prosedur wajib dalam tata kelola kepegawaian ASN, dan prosesnya memang memakan waktu,” jelas Budiar.
Ia menjelaskan rekomendasi BKN menjadi syarat utama dalam proses mutasi, promosi, maupun pengisian jabatan struktural.
Selain itu, Pemkab juga harus bersiap menghadapi tambahan kekosongan jabatan. Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.
Meski demikian, Budiar menegaskan Pemkab tetap memprioritaskan pengisian jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Mutasi ASN Ditargetkan Berlangsung Juli 2026
Selain mengisi jabatan strategis, Pemkab Malang juga menyiapkan mutasi ASN dalam jumlah besar.
Budiar mengatakan mutasi tersebut mencakup sekitar 125 guru serta sejumlah kepala sekolah yang saat ini belum terisi.
Selain sektor pendidikan, Pemkab juga memprioritaskan pengisian satu jabatan camat yang masih kosong.
“Selain pengisian jabatan kosong, juga memutasi sekitar 125 guru dan saat ini sedang kami matangkan, supaya bisa dilakukan bulan ini,” kata Budiar.
Pemkab berharap mutasi tersebut mampu memperkuat tata kelola birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.















