Sengketa SMK STM Turen Memanas, YPTT Minta Tersangka Mulyono Segera Ditahan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sengketa hukum yang melibatkan pengelolaan SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT).

Setelah putusan tersebut, YPTT mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur segera melanjutkan proses hukum terhadap Ketua Umum YPTWT, Mulyono. Penyidik sebelumnya telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

Pengadilan Tolak Gugatan YPTWT

Kuasa hukum YPTT, Sumardhan, mengatakan majelis hakim menolak gugatan YPTWT karena menemukan cacat formil absolut.

Menurutnya, YPTWT mendasarkan gugatan pada sertifikat yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Karena itu, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat menjadi dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim,” ujar Sumardhan, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan akta yang menjadi dasar gugatan diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014.

Namun, Pengadilan Negeri Kepanjen kemudian membatalkan dokumen tersebut. Menurut Sumardhan, hakim menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk perbedaan alamat objek.

YPTT Desak Polda Jatim Lanjutkan Proses Hukum

Usai putusan tersebut, YPTT meminta penyidik Polda Jawa Timur segera mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Mulyono.

Sumardhan menilai penyidik perlu melanjutkan perkara hingga tahap penahanan agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

“Mulyono ini kan statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, untuk segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan agar proses hukum bisa berjalan objektif dan cepat,” tegasnya.

Ia menjelaskan penyidik menetapkan Mulyono sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025.

Menurut Sumardhan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai legalitas pendirian YPTWT.

“Status Ketua Umum YPTWT (Mulyono) sudah sebagai tersangka berdasarkan laporan pidana yang kami ajukan sejak 2024. Setelah perkara perdata ini tidak melahirkan fakta hukum baru, kami berharap penyidik Polda Jawa Timur segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kewenangannya,” katanya.

YPTT Klaim Berhak Mengelola Aset Sekolah

Sumardhan juga menyatakan YPTT menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM), putusan pengadilan, serta penetapan yang berkaitan dengan aset lembaga pendidikan tersebut.

Menurutnya, YPTT merupakan badan hukum yang sah untuk mengelola aset maupun penyelenggaraan pendidikan di SMP Bhakti Turen dan SMK STM Turen.

Ia menegaskan sengketa tersebut hanya menyangkut persoalan hukum antar yayasan. Karena itu, proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa.

“Dan kami berharap guru-guru tidak terpengaruh, apa yang berjalan adalah proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, YPTT meminta masyarakat memahami bahwa perkara ini berkaitan dengan legalitas badan hukum yayasan, bukan pergantian pengelola sekolah secara sepihak.

YPTT juga meminta YPTWT menyerahkan aset dan bangunan agar yayasan yang dinilai memiliki dasar hukum sah dapat kembali mengelolanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mulyono belum memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen maupun desakan penahanan yang disampaikan YPTT.

Iklan
Iklan