SUARAMALANG.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace kini dapat mengajukan potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan yang efektif mulai 25 Oktober 2026 ini menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menekan biaya berjualan di platform digital. Namun, potongan tersebut tidak langsung berlaku setelah pengajuan. Pelaku UMK harus…
UMKM go digital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
