SUARAMALANG.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace kini dapat mengajukan potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan yang efektif mulai 25 Oktober 2026 ini menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menekan biaya berjualan di platform digital.
Namun, potongan tersebut tidak langsung berlaku setelah pengajuan. Pelaku UMK harus mendaftarkan toko dan produk melalui aplikasi SAPA UMKM, kemudian melewati dua tahap verifikasi oleh Kementerian UMKM dan marketplace tempat mereka berjualan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Mekanisme pengajuan dan verifikasinya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 25 September 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan SAPA UMKM telah siap menerima pengajuan. Penerapan kebijakan ini sebelumnya dipersiapkan melalui integrasi sistem antara aplikasi tersebut dan marketplace.
Besaran Potongan dan Alur Verifikasi
Sesuai ketentuan dalam bahan kebijakan tersebut, potongan biaya layanan yang diberikan kepada UMK paling sedikit 50 persen. Marketplace dapat memberikan potongan lebih besar sesuai kebijakan yang berlaku.
Komponen biaya yang mendapatkan potongan meliputi biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Sementara itu, biaya iklan dan promosi berbayar tidak termasuk dalam komponen yang dipotong.
Untuk memperoleh insentif, pelaku UMK perlu mengisi data di SAPA UMKM, termasuk nama marketplace, ID merchant atau username toko, serta daftar kode produk atau stock keeping unit (SKU) beserta nama produknya. Nomor dan tanggal sertifikat produk dapat dilampirkan jika tersedia.
Setelah pengajuan masuk, Kementerian UMKM melakukan verifikasi tahap pertama. Selanjutnya, marketplace mengambil data pengajuan setiap Jumat untuk menjalankan verifikasi tahap kedua, yang berlangsung paling lama 10 hari kalender sejak data diterima.
Setelah kedua tahap verifikasi selesai, potongan biaya layanan harus diberikan paling lambat lima hari kemudian.
Sebagai ilustrasi, apabila data sudah siap sebelum Jumat, 30 Oktober 2026, dan mengikuti siklus penarikan data tersebut, marketplace paling lambat menyelesaikan verifikasi pada 9 November. Potongan kemudian ditargetkan aktif paling lambat 14 November 2026, dengan asumsi proses berjalan sesuai jadwal.
Waktu tersebut belum memperhitungkan durasi verifikasi awal di SAPA UMKM karena batas waktunya belum disebutkan. Karena itu, proses keseluruhan dapat memakan waktu sekitar tiga minggu atau lebih, bergantung pada kelengkapan data dan waktu pengajuan.
Syarat Penerima dan Penyebab Pengajuan Ditolak
Insentif ini ditujukan bagi usaha yang memenuhi klasifikasi mikro atau kecil sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021. Status usaha dapat dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau validasi data penjualan dan modal di SAPA UMKM.
Selain itu, penerima harus menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.
Produk lokal tidak selalu harus menggunakan seluruh bahan baku dari Indonesia. Berdasarkan kriteria yang dijelaskan dalam bahan kebijakan, produk dapat memenuhi syarat apabila dibuat di dalam negeri oleh perusahaan lokal, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dalam negeri, serta melibatkan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.
Meski demikian, pangan olahan siap saji dan produk elektronik buatan industri besar dalam negeri termasuk pengecualian yang disebut dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Pengajuan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah persyaratan dipenuhi, kecuali bagi pengguna yang masuk kategori berisiko tinggi atau *high-risk user* di platform. Insentif yang telah diterima juga dapat dihentikan jika penerima terbukti melanggar ketentuan.
Agar proses lebih lancar, pelaku UMK perlu memastikan identitas toko dan daftar SKU di SAPA UMKM sesuai dengan data pada marketplace. Pengajuan sebelum jadwal penarikan data setiap Jumat juga dapat membantu menghindari waktu tunggu satu siklus tambahan.
Kementerian UMKM akan memantau pelaksanaan insentif melalui SAPA UMKM, termasuk realisasi potongan oleh marketplace dan perkembangan usaha penerima. Bagi pelaku UMK, memahami komponen biaya yang dipotong serta memastikan data pengajuan akurat menjadi langkah penting sebelum memanfaatkan kebijakan ini.













