Jawa Timur  

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi atas pernyataan dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Unair, masyarakat tidak dapat mengukur penghasilan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.