SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang belum mengambil sikap final terkait polemik perizinan pembangunan Hotel Aston yang dikelola PT Sigura Utama Malindo. Dewan memilih memperpanjang pembahasan dan menjadwalkan rapat lanjutan guna memastikan seluruh persoalan administrasi serta kepentingan para pihak dapat diakomodasi.
Keputusan tersebut mengemuka dalam hearing yang mempertemukan DPRD, pihak perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah elemen masyarakat pada Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah persoalan perizinan yang perlu ditelaah lebih lanjut. Karena itu, DPRD belum akan mengeluarkan kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan regulasi yang menjadi dasar perizinan dipastikan sesuai ketentuan.
Menurut Harvad, beberapa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih memerlukan sinkronisasi karena terdapat perbedaan pemahaman dan interpretasi regulasi.
“Yang jelas dapat dipastikan izin-izin terkait PBG, salah satunya UKL-UPL, kemudian SLF, ini masih ada beberapa yang saling tumpang tindih,” ujar Harvad.
Ia menjelaskan, salah satu sumber persoalan berasal dari masa transisi penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Dalam praktiknya, terdapat perbedaan penilaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait klasifikasi tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Kementerian, kata Harvad, menilai kegiatan usaha tersebut masuk kategori risiko menengah sehingga tidak mewajibkan penyusunan dokumen UKL-UPL. Sementara pemerintah daerah berpandangan aktivitas tersebut memiliki dampak yang lebih besar sehingga dokumen lingkungan tetap diperlukan sebagai syarat perizinan.
“Mengingat memang sistem OSS ini masih perlu adaptasi banyak. Dari kementerian menganggap hal ini tidak perlu UKL-UPL, tetapi bayangan kami di pemerintah daerah hal ini sangat memerlukan,” katanya.
DPRD Hindari Keputusan yang Merugikan
Harvad menegaskan, DPRD berupaya mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun. Selain menerima aspirasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas perizinan, dewan juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketenagakerjaan yang ditimbulkan oleh keberadaan hotel tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek administratif. Keberlangsungan usaha juga berkaitan dengan nasib para pekerja yang menggantungkan penghidupan pada operasional perusahaan.
“Bukan masalah pelaku usahanya dapat melangsungkan kegiatan berusaha atau tidak, tetapi bagaimana juga banyak sekali orang-orang yang bekerja di sana,” ujarnya.
DPRD pun menjadwalkan satu kali rapat lanjutan yang direncanakan berlangsung pekan depan sebelum menentukan sikap resmi terkait polemik tersebut.
Jadi Evaluasi Sistem Perizinan
Lebih lanjut, Harvad menilai kasus Hotel Aston menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kepastian hukum dalam sistem perizinan investasi.
Menurut dia, ketidakjelasan regulasi maupun perbedaan interpretasi aturan berpotensi menimbulkan keraguan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kota Malang.
“Jangan sampai nanti ada investor akhirnya mikir-mikir mau investasi di Kota Malang karena ketidakadaan ketegasan atau kepastian hukum yang jelas terkait perizinan,” tegasnya.
Pihak Hotel Klaim Perizinan Sudah Tuntas
Sementara itu, Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo Sabri Balafif menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Malang yang telah memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi.
Menurut Sabri, forum tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menjelaskan berbagai tudingan maupun pertanyaan yang muncul terkait proses perizinan pembangunan Hotel Aston.
“Hasilnya alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada DPRD sudah menampung pendapat ataupun sanggahan dari kami terkait hal-hal yang disampaikan oleh ormas,” ujarnya.
Sabri menegaskan, perusahaan meyakini seluruh kewajiban perizinan yang menjadi tanggung jawab pengelola telah dipenuhi. Adapun beberapa penyesuaian yang masih berlangsung disebutnya merupakan bagian dari proses migrasi dan penyelarasan sistem perizinan nasional.
“Kami menyampaikan di kami sudah clear semua, tidak ada permasalahan. Namun ada penyesuaian yang dilakukan karena proses migrasi sistem dan penyesuaian sistem,” katanya.
Ia memastikan proses penyempurnaan administrasi yang masih diperlukan tetap berjalan hingga saat ini.
“Penyesuaiannya sudah on going,” pungkasnya.






















