Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Terbongkar! Sindikat Jual Beli Komodo Antarprovinsi Raup Ratusan Juta

Jejak Sindikat Terendus dari Laporan Warga

Iklan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar jaringan perdagangan komodo ilegal.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat soal penyelundupan satwa dari NTT ke Surabaya.

Petugas segera bergerak dan melakukan pengintaian di jalur laut. Target mereka adalah kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.

Iklan

Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak

Polisi menangkap dua pelaku saat turun dari kapal Pelni. Petugas menemukan tiga ekor komodo yang dibawa secara ilegal.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan penangkapan tersebut. “Kami amankan dua orang beserta tiga ekor komodo,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Jaringan Sudah Beroperasi Lama

Penyelidikan mengungkap praktik ini bukan sekali terjadi. Pelaku sudah beraksi sejak awal 2025 hingga Februari 2026.

Total ada enam tersangka dalam jaringan tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pemburu hingga penjual.

Peran Pemburu hingga Pengepul

Komodo diperoleh dari wilayah Manggarai Timur, NTT. Pemburu menangkap satwa dari habitat aslinya di Pulau Komodo dan sekitarnya.

Setiap ekor komodo dihargai Rp5,5 juta di tingkat pemburu. Barang kemudian diserahkan kepada pengepul berinisial SD.

“SD mendapat komodo dari pemburu langsung maupun pemasok,” jelas Hanif.

Harga Melonjak di Tingkat Perantara

Setelah dikuasai pengepul, komodo dijual ke pelaku lain di Surabaya. Harga melonjak hingga Rp31,5 juta per ekor.

Pelaku menggunakan paralon untuk menyelundupkan komodo kecil. Metode ini dipilih agar tidak mudah terdeteksi petugas.

Dijual Lagi hingga Jawa Tengah

Komodo kemudian dijual kembali ke pembeli di Sukoharjo. Harga kembali naik menjadi Rp41,5 juta per ekor.

Pembeli ini diduga sebagai penyandang dana utama jaringan. Ia juga merencanakan pengiriman satwa ke luar negeri.

Target Pasar Luar Negeri

Jaringan ini tidak hanya bermain di dalam negeri. Mereka menargetkan pasar internasional seperti Thailand dan Malaysia.

Harga komodo anakan di luar negeri bisa mencapai Rp500 juta. Nilai tersebut setara sekitar US$35.000 per ekor.

Total Transaksi Capai Ratusan Juta

Penyidik mencatat ada 20 ekor komodo yang diperdagangkan. Nilai transaksi domestik mencapai Rp565,9 juta.

Sebanyak 17 ekor sudah dikirim ke luar negeri. Sementara tiga ekor berhasil diamankan polisi.

Potensi Keuntungan Fantastis

Jika dihitung di pasar internasional, nilainya jauh lebih besar. Total potensi transaksi mencapai sekitar Rp10 miliar.

Angka tersebut menunjukkan tingginya permintaan satwa langka. Sekaligus menggambarkan besarnya keuntungan ilegal.

Ancaman Hukum Berat Menanti

Keenam tersangka dijerat undang-undang konservasi sumber daya alam. Mereka juga dikenai pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Polisi menegaskan akan menindak tegas perdagangan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain.

Iklan
Iklan
Iklan