Tergugat Anggota DPRD Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Polemik Pasar Karangploso Ditunda

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Polemik persoalan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki ranah hukum. Namun, agenda sidang perdana gugatan perdata yang diajukan dua pedagang pasar, Anik Atun dan Suriani, belum dihadiri pihak tergugat 1 ,  Abdul Qodir alias Adeng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dan tergugat 2 Anton Apriasyah, mantan Ketua UPT Pasar Karangploso.

Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut berkaitan dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas persoalan pengelolaan Pasar Karangploso.

Ketidakhadiran Adeng maupun Anton Apriasyah menjadi bagian dari perkembangan awal perkara yang kini bergulir di pengadilan. Di tengah polemik yang dipersoalkan para pedagang, proses hukum diharapkan dapat memberikan ruang untuk menguji dalil gugatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sudah Memanggil Tergugat

Surat panggilan sidang telah diantarkan ke rumah Adeng. Namun, ketika petugas mendatangi alamat tersebut, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Perkara gugatan perdata itu tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 15 Oktober 2026.

Pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suriani mengajukan gugatan terhadap Adeng terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka persoalkan dalam polemik pengelolaan pasar.

Gugatan tersebut menjadi jalur hukum yang ditempuh kedua pedagang untuk memperjuangkan persoalan merugikan pedagang.

Proses Gugatan Bisa Memperjelas Kasus Pasar Karangploso

Sementara itu,  Kuasa hukum Anik Atun dan Suriani, pedagang Pasar Karangploso, Dedy Wahyu Utomo, S.H., mengatakan, menempuh jalur hukum membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan keberanian.

Untuk itu, ia berharap proses peradilan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak, untuk menyampaikan dalil dan menghadirkan bukti.

“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut, saya sebagai kuasa hukum dua pedagang Pasar Karangploso berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan,” kata Dedy.

Menurut Dedy, jabatan publik maupun politik, tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Sebaliknya, kedudukan sebagai warga biasa, juga tidak boleh membuat kepentingan seseorang diabaikan.

Ia menegaskan, pemeriksaan perkara harus berlangsung secara independen dan imparsial.

Setiap dalil perlu diuji, bukti diperiksa dengan cermat, dan seluruh pihak diberi ruang yang setara untuk mempertahankan haknya.

Dedy berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara dengan pertimbangan yang jernih, tidak memihak, serta berlandaskan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Abdul Qodir atau Adeng dalam agenda sidang tersebut.

Tanggapan Adeng terkait gugatan yang diajukan Anik Atun dan Suriani juga belum diperoleh.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Publik  menanti bagaimana polemik pengelolaan Pasar Karangploso itu akan diproses melalui jalur hukum, sekaligus melihat pihak-pihak yang bersengketa menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan pengadilan.

Sidang ditunda  hingga 3 November 2026, untuk mendengarkan tergugat Abdul Qodir maupun Anton Apriasyah.

Penulis : *Deni Robi/MS Alkatiri

Exit mobile version