Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Mengantisipasi Kerawanan, Pemerintah Kota Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Takbir Keliling hingga Larangan Petasan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wahyu Hidayat sebagai langkah menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum selama bulan suci.

Wahyu Hidayat menyatakan, penerbitan SE ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman.

Iklan

“Ramadan adalah bulan ibadah. Pemerintah hadir untuk memastikan suasana tetap kondusif sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan ketertiban maupun potensi konflik sosial,” ujarnya, Rabu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Kepala Satpol PP, camat, lurah, Ketua RW dan RT, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pedagang kaki lima, hingga masyarakat umum.

Pengaturan Pengeras Suara dan Takbir Keliling

Dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib mengacu pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, takbir keliling yang menggunakan jalan raya diwajibkan memperoleh izin dari Pemkot Malang. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan potensi gangguan ketertiban lalu lintas.

Pemkot Malang juga secara tegas melarang penggunaan dan pembunyian petasan selama Ramadan dan Idul Fitri. Larangan tersebut diberlakukan guna mencegah risiko kebakaran, gangguan keamanan, serta ketidaknyamanan masyarakat.

Penyelenggaraan pasar takjil tetap diperbolehkan dengan ketentuan dikenakan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pelaksanaan mudik Lebaran tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan ketentuan hukum lainnya.

Optimalisasi Siskamling dan Pembentukan Satgas

Wali Kota juga meminta Ketua RW dan RT meningkatkan kewaspadaan lingkungan melalui optimalisasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), terutama menjelang Idul Fitri saat mobilitas warga meningkat dan banyak rumah ditinggalkan untuk mudik.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami minta masyarakat saling menjaga dan meningkatkan kepedulian lingkungan,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi SE berjalan efektif, Pemkot Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satpol PP dan melibatkan instansi terkait. Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melalui penerbitan SE Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemkot Malang berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana Ramadan dan Idul Fitri 1447 H yang tertib, aman, dan harmonis.

Pewarta: *Ali Halim

Iklan
Iklan
Iklan