Sopir Truk Rem Blong yang Tewaskan 1 Orang di Kota Batu Resmi Jadi Tersangka

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Penanganan kecelakaan beruntun akibat truk rem blong di Jalan Pattimura, Kota Batu, kini naik ke tahap penyidikan. Sopir truk Isuzu bernopol P 8640 UG, Eko Wahyudi (33), warga Kabupaten Jember, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Batu menggelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam insiden maut tersebut.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Lantas Polres Batu, Kevin Ibrahim, membenarkan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kenaikan status tersebut dilakukan setelah digelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana dalam insiden kecelakaan beruntun yang menelan korban jiwa serta sejumlah korban luka. Dari hasil gelar perkara, pengemudi truk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK),” jelas Aris, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:  Stand Up ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Kali ke Polresta Malang Kota

Menurut Kevin, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada sejumlah alat bukti. Mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga uji teknis kendaraan.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi saat truk diduga mengalami rem blong di Jalan Pattimura. Kendaraan berat tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya hingga memicu tabrakan beruntun.

Akibat kejadian itu, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Beberapa korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri aspek kelayakan armada serta tanggung jawab pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

“Tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Iklan
Iklan