SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan mangkraknya pembangunan lapak dan kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang. Selain mempertanyakan tata kelola proyek, LIRA menyoroti dugaan penggunaan dana swadaya pedagang serta dugaan intimidasi terhadap pekerja media yang meliput di lokasi.
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi hasil investigasi lapangan. Setelah bukti terkumpul, LIRA akan menentukan langkah hukum yang diperlukan.
Menurut Wiwid, kondisi bangunan yang terbengkalai perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan itu mencakup proses perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan fasilitas.
LIRA Soroti Kondisi Kios dan Lapak Pasar Karangploso
Wiwid mengatakan hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kios dan lapak di kawasan Pasar Karangploso masih kosong. Pedagang juga belum memanfaatkan sebagian bangunan tersebut.
Selain itu, LIRA menemukan sejumlah bangunan yang mengalami kerusakan dan area yang mulai ditumbuhi semak belukar.
Menurut LIRA, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum. Sebab, fasilitas publik seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat setelah pembangunan selesai.
“Kami melihat ada pengabaian yang terstruktur atas keadaan yang ada. LIRA secara tegas mempertanyakan, di mana letak kesalahan fatal ini? Apakah sejak awal pada aspek perencanaan, pada proses eksekusi fisik di lapangan, ataukah pada fase pascakonstruksi yang tidak mampu dimanfaatkan?” tegas Wiwid.
LIRA menduga terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa. Salah satunya menyangkut kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan pedagang.
LIRA juga menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian antara studi kelayakan atau feasibility study dengan kondisi di lapangan.
Namun, LIRA baru menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang mereka terima. Instansi berwenang tetap perlu memeriksa dan membuktikan penyebab mangkraknya pembangunan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dana Swadaya Pedagang dan Dugaan Perubahan Fungsi Lahan
Selain kondisi bangunan, LIRA menyoroti informasi mengenai penggunaan dana swadaya yang dihimpun dari para pedagang untuk pembangunan lapak dan kios.
Wiwid menyebut pihaknya menerima informasi dan aduan dari pedagang. Mereka mengaku telah mengeluarkan dana dengan harapan memperoleh tempat berjualan yang layak.
“Pedagang dimintai uang swadaya dengan janji akan mendapat tempat jualan yang layak, tapi nyatanya bangunannya mangkrak,” ujar Wiwid.
LIRA juga mempertanyakan lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, area tersebut sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas umum, termasuk area parkir pasar.
Jika informasi itu benar, instansi terkait perlu memeriksa dasar hukum dan perizinan perubahan fungsi lahan tersebut.
Karena itu, LIRA meminta pemeriksaan terhadap status lahan dan dasar pembangunan. Mereka juga meminta aparat menelusuri mekanisme penghimpunan dana swadaya serta penggunaan anggaran proyek.
LIRA Soroti Dugaan Penghalangan terhadap Pers
LIRA juga menyoroti dugaan intimidasi dan upaya menghalangi pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pasar Karangploso.
Wiwid menilai kebebasan pers harus tetap terjaga. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial ketika menggali informasi mengenai fasilitas dan kepentingan publik.
“Kalau kerjanya bersih, kenapa harus alergi dan takut dengan wartawan? Ketika ada oknum yang sampai berani mencoba membungkam, mengancam, atau menghalangi kebebasan pers dalam meliput proyek Pasar Karangploso, maka patut diduga ada kejanggalan dan ada masalah serius di sana,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kegiatan jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
LIRA Siapkan Langkah Hukum ke Aparat Penegak Hukum
LIRA menyatakan tidak ingin berhenti pada kritik. Organisasi tersebut kini mengonsolidasikan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Bukti itu mencakup dokumentasi kondisi fisik kios dan lapak. LIRA juga mengumpulkan informasi mengenai penggunaan anggaran serta bukti digital terkait dugaan intimidasi terhadap pekerja media.
Jika bukti telah mencukupi, LIRA berencana menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
LIRA akan mengarahkan dugaan tindak pidana korupsi atau kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sementara itu, mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Pers dan intimidasi kepada kepolisian sesuai kewenangan.
Selain itu, LIRA berencana menggandeng organisasi profesi jurnalis. Langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja media yang melakukan peliputan investigatif di Malang Raya.
“Kemerdekaan pers di Malang tak bisa ditawar. Kasus Karangploso ini menjadi pintu masuk untuk mengurai rapor merah tata kelola infrastruktur di Kabupaten Malang. Kita lihat saja nanti,” pungkas Wiwid.
LIRA Minta Pemkab Malang Lakukan Audit Internal
LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Malang melakukan audit internal secara transparan terhadap pembangunan fasilitas Pasar Karangploso.
Menurut LIRA, audit perlu mencakup proses perencanaan, sumber pendanaan, pelaksanaan pembangunan, serta status aset dan lahan. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan alasan fasilitas yang telah dibangun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wiwid menegaskan LIRA akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan kondisi fasilitas pasar.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan LIRA masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi. Aparat dan lembaga terkait memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, pelanggaran tata ruang, maupun pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Karena itu, proses pemeriksaan harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LIRA berharap persoalan Pasar Karangploso tidak berhenti sebagai polemik. Mereka ingin kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan fasilitas publik.
Dengan demikian, pedagang dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari aset yang telah dibangun.
















