SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Misteri kematian remaja perempuan asal Nganjuk berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai wilayah Malang akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban tewas setelah dicekik oleh pacarnya sendiri, YDF (22).
Fakta mengejutkan terungkap, pemicu pembunuhan ini ternyata persoalan sepele, biaya servis sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan pertengkaran terjadi pada Jumat (13/2) malam di kawasan sepi wilayah Jabung, Kabupaten Malang.
“Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Perdebatan yang awalnya soal ongkos perbaikan motor berubah menjadi tragedi. Pelaku disebut tak mampu mengontrol emosi hingga melakukan kekerasan fatal.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencekik korban berulang kali sampai korban lemas dan tidak berdaya,” kata AKP Hafiz.
Hasil autopsi menguatkan pengakuan tersebut. Korban meninggal akibat kekurangan oksigen.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ini sejalan dengan keterangan pelaku saat melakukan pencekikan,” jelasnya.
Temuan medis itu memastikan korban telah meninggal sebelum pelaku berupaya menghilangkan jejak.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mencoba menyamarkan perbuatannya. Tangan dan kaki korban diikat, mulutnya disumpal, lalu jasadnya dibawa ke tepi sungai.
“Kemudian setelah itu tersangka datang ke tepi sungai dan menggali tanah sekitar 50 centimeter, dan kemudian menguburnya menggunakan tanah dan juga adukan dari semen tersebut,” ungkap AKP Hafiz.
Namun rencana tersebut gagal total. Aliran sungai menggerus tanah kuburan dangkal itu hingga jasad korban hanyut sekitar 500 meter dari lokasi awal.
“Kemudian 4 hari setelah itu, pada tanggal 17 Februari, tepatnya hari Selasa, jenazah korban ditemukan oleh masyarakat, sekitar 500 meter jaraknya dari tempat penguburan korban tersebut,” imbuhnya.
Jenazah ditemukan di aliran Sungai Kedung Winong, memicu kehebohan warga sekitar.
Sebelum jasad ditemukan, keluarga korban lebih dulu melaporkan HMZ hilang. Remaja itu sempat singgah ke rumah kerabat di Kota Malang, namun tak pernah kembali.
“Ada kerabat yang melaporkan hilangnya korban di Polresta Malang Kota, karena korban sempat singgah dan tak kembali,” beber AKP Hafiz.
Laporan orang hilang tersebut menjadi salah satu titik terang dalam pengungkapan kasus.
Kini YDF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun.
“Karena korban masih di bawah umur, kami juga kenakan selain itu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

























