SUARAMALANG.COM, Nasional – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengecam keras aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Serangan brutal yang terjadi di Jakarta Pusat itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Gubernur DPW Lira Provinsi Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai hukum dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk teror yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” tegas Didik, sapaan akrabnya, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) itu menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat sipil yang selama ini aktif menyuarakan kritik dan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM.
Didik menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, terlebih bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan, tindakan penyiraman air keras tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum nasional, mulai dari jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi hingga undang-undang tentang perlindungan korban.
“Konstitusi sudah jelas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Jika pembela HAM saja bisa menjadi korban teror seperti ini, maka negara harus benar-benar hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, LIRA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan. Menurut Wiwid, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Pengusutan harus sampai pada aktor intelektual di balik serangan ini. Siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang membiayai. Itu semua harus dibongkar secara terang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta negara memastikan pemulihan maksimal bagi korban, baik dari sisi medis maupun psikologis. Terlebih, korban dilaporkan mengalami luka bakar serius di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, maupun masyarakat sipil yang menyuarakan kritik tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Negara harus menjamin keamanan seluruh pembela HAM, jurnalis, dan masyarakat sipil. Jika tidak, ruang demokrasi bisa terancam oleh praktik intimidasi dan kekerasan,” pungkasnya.



















