SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, seiring upaya penyidik militer mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu (18/3/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Puspom TNI sebelum dititipkan penahanannya di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas pengamanan ketat.
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dan Proses Hukum Berjalan
Dalam rangka melengkapi pembuktian, Puspom TNI juga mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendukung proses penyidikan.
Para tersangka telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, dengan jeratan Pasal 467 KUHP yang memuat ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pasal yang dikenakan masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara.
Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat, terutama terkait kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut. Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menilai tindakan tersebut sulit dipandang sebagai aksi individual.
“Kalau ini hanya inisiatif pribadi, rasanya tidak mungkin. Mana ada prajurit berani bertindak di luar kapasitasnya jika tidak ada perintah atasan. Ini harus dibongkar sampai tuntas, bukan hanya eksekutor lapangan yang dihukum, agar jelas motif, tujuan, dan dalang utama teror ini.” ujar Andi Syafrani yang juga berprofesi advokat.
Pandangan tersebut mencerminkan dorongan dari masyarakat sipil agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur komando.
Hingga kini, TNI masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis serta akuntabilitas institusi dalam menangani dugaan pelanggaran oleh aparat























