Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

KPK Buru Saksi Baru, Pusaran Korupsi Bea Cukai Merembet ke Industri Rokok

Iklan

SUARAMALANG.COM, ​Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memasuki babak baru yang lebih luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sektor cukai rokok sebagai bagian dari pengembangan skandal suap importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat teras.​

Iklan

Pada Rabu (1/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK terkait prosedur pengurusan cukai yang diduga menjadi celah praktik rasuah.

​Fokus Pengembangan: Mengapa Industri Rokok?

​Langkah KPK memanggil para bos rokok didasari oleh kebutuhan tim penyidik untuk membedah modus operandi dalam pengurusan cukai. Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), KPK telah memanggil tiga saksi dari kalangan pengusaha rokok.

Yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hingga saat ini hanya Liem Eng Hwie yang terpantau memenuhi panggilan penyidik.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan dari Liem Eng Hwie telah memberikan gambaran penting mengenai prosedur formal di Ditjen Bea Cukai yang diduga dimanipulasi oleh oknum pejabat.

“Informasi ini melengkapi penyidikan yang berjalan. KPK ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan, khususnya untuk pihak pemberi suap,” ujar Budi, mengutip kompas.com.

​Peran Tujuh Tersangka dalam Skandal Impor

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam klaster otoritas dan swasta. Di jajaran internal Bea Cukai, tersangka utama adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026.

Ia terjerat bersama Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), serta tersangka terbaru Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2).

​Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan tiga petinggi PT Blueray sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Para tersangka dari PT Blueray ini diduga kuat melakukan penyuapan agar barang-barang impor palsu atau KW milik mereka dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.

​Mengejar Tenggat Penahanan

​Strategi KPK dalam memanggil banyak saksi dari berbagai sektor industri mengindikasikan adanya pola korupsi yang sistemik di lingkungan Bea Cukai.

Selain untuk memperkuat bukti, KPK tengah berpacu dengan terbatasnya masa penahanan para tersangka. Dengan mempercepat pemeriksaan saksi kunci, lembaga antirasuah ini optimis dapat segera merampungkan berkas perkara agar para mafia impor dan oknum pejabat ini bisa segera disidangkan.

Iklan
Iklan
Iklan