SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Proses pelantikan tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang masih tertunda, meski seluruh tahapan seleksi terbuka telah rampung, karena menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Penundaan ini membuat pengisian jabatan strategis di tiga perangkat daerah belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, meskipun nama-nama kandidat telah mengerucut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan, secara administratif seluruh proses telah selesai, namun pelantikan belum bisa dilakukan tanpa persetujuan resmi dari BKN.
“Kami berharap pelantikan tiga JPTP segera dapat terlaksana pada minggu ini, dengam catatan Rekomendasi dari BKN juga segera turun,” ujarnya.
Tiga OPD Menunggu Kepastian
Adapun tiga posisi JPTP yang akan diisi berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Ketiga jabatan tersebut saat ini masih kosong dan membutuhkan pimpinan definitif untuk memastikan kelancaran kinerja organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan hasil seleksi terbuka, masing-masing posisi telah memiliki tiga kandidat aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Malang.
Penentuan pejabat terpilih akan menjadi kewenangan kepala daerah setelah seluruh persyaratan administratif, termasuk rekomendasi BKN, terpenuhi.
Pelantikan Digabung dengan Jabatan Lain
Selain faktor rekomendasi, jadwal pelantikan juga disesuaikan dengan rencana pengisian jabatan lain di lingkungan Pemkab Malang.
Nurman menjelaskan bahwa pelantikan JPTP akan digabung dengan pengisian jabatan camat yang kosong akibat berbagai faktor seperti pensiun maupun kebutuhan organisasi.
“Rencananya akan kami barengkan pelantikannya dengan kekosongan jabatan camat karema meninggal, kosong, pensiun dan lain-lain, serta beberapa pejabat eselon III lainnya. Sehingga atas renana pelantikan gabungan tersebut saat ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari BKN,” pungkasnya.
Langkah penggabungan ini dinilai sebagai upaya efisiensi sekaligus penataan organisasi secara menyeluruh agar lebih efektif.
Dengan menunggu turunnya rekomendasi dari BKN, proses pelantikan diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat guna mengisi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
























