Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Besar Mengemuka, Pemkot Malang Siapkan Penelusuran

Dugaan Muncul, Pemkot Belum Terima Laporan Resmi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menanggapi isu jual beli kios Pasar Besar. Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait praktik tersebut.

“Ya, ini saya belum terima laporannya,” ujar Wahyu. Namun, ia menegaskan aturan soal kepemilikan kios sudah jelas.

Iklan

Praktik Jual Beli Dinilai Menyalahi Aturan
Wahyu menjelaskan kios hanya boleh dikelola pihak yang mendapat hak. Pemilik tidak boleh memindahtangankan tanpa izin pemerintah.

“Yang sudah mendapatkan tempat menjual kepada orang lain, itu tidak dibenarkan,” tegasnya. Pemkot hanya menarik retribusi dari pengguna resmi kios.

Pemkot Siapkan Penelusuran Fakta
Pemkot Malang segera memeriksa kebenaran informasi tersebut. Tim akan menelusuri pola dan cara praktik berlangsung.

“Nanti kita akan cek kebenaran berita itu,” kata Wahyu. Ia ingin memastikan fakta sebelum mengambil keputusan.

Sanksi Menanti Jika Terbukti
Wahyu memastikan pelanggaran akan berujung sanksi. Pemkot akan menilai tingkat kesalahan sebelum menentukan tindakan.

“Tentu akan ada sanksi juga, karena mereka tidak boleh menjual,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya izin dalam setiap pemindahan hak kios.

Modus Operandi Jadi Fokus Pemeriksaan
Pemkot akan mendalami cara transaksi dilakukan. Pemeriksaan fokus pada pola dan pihak yang terlibat.

“Nanti kita telusuri modus operandinya seperti apa,” jelas Wahyu. Langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa terulang.

Dampak ke Revitalisasi Masih Dikaji
Pemkot belum menyimpulkan dampak terhadap revitalisasi Pasar Besar. Keterkaitan isu ini masih dalam tahap kajian awal.

“Lha itu nanti akan kita lihat lagi, apa kaitannya,” kata Wahyu. Ia memastikan evaluasi berjalan seiring proses penelusuran.

Iklan
Iklan
Iklan