SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di kawasan SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terus memanas.
Proyek telekomunikasi tersebut mendapat penolakan warga karena dinilai minim transparansi dan belum memiliki kejelasan terkait legalitas maupun dampak lingkungannya.
Penolakan muncul dari sejumlah warga di lingkungan RT 03, RT 06, RT 07, dan RT 10. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi terkait pembangunan tower yang lokasinya berada di dekat area permukiman dan sekolah dasar negeri tersebut.
Warga mulai melakukan konsolidasi setelah pembahasan proyek ramai diperbincangkan dalam grup komunikasi lingkungan. Mereka mempertanyakan dokumen perizinan, kajian dampak lingkungan, hingga alasan pemilihan lokasi tower di kawasan padat penduduk.
Gelombang protes itu akhirnya mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Kota Malang. Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menegaskan pembangunan BTS tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh syarat administratif dipenuhi secara lengkap.
“Perihal pembangunan BTS bisa berjalan bila sudah memenuhi seluruh perizinan secara lengkap,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, vendor atau pengembang seharusnya telah menyelesaikan proses komunikasi dengan seluruh pihak sebelum proyek dijalankan. Koordinasi itu mencakup pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP Kota Malang, serta masyarakat terdampak.
Eko menilai masih adanya penolakan warga menunjukkan proses sosialisasi belum berjalan optimal. Ia menyebut ada tahapan komunikasi yang kemungkinan belum dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat sekitar.
“Kalau masih ada penolakan sebagian warga, berarti ada sesuatu komunikasi atau sosialisasi yang masih terlewatkan atau belum clear. Ini yang harus diperkuat dan diperdalam kembali,” katanya.
Komisi D DPRD Kota Malang juga mendesak DPMPTSP segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi dan izin proyek benar-benar sesuai ketentuan.
Selain memeriksa legalitas proyek, DPRD meminta pemerintah memperkuat dialog dengan warga yang menolak pembangunan tower BTS tersebut. Menurut Eko, pendekatan komunikasi harus dilakukan secara terbuka agar polemik tidak semakin meluas.
“Terutama tentunya PMPTSP harus segera cek kondisi riil di lapangan untuk melakukan checking menyeluruh kelengkapan izin administratifnya. Selain itu, perlu penguatan komunikasi, terutama dengan warga yang menolak pembangunan BTS tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, warga menyatakan tetap akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Mereka juga meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai tercapai kesepakatan yang tidak merugikan lingkungan sekolah maupun permukiman sekitar.






















