SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Polres Malang. Langkah cepat aparat dinilai berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
Kasus ini melibatkan pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.
Jaga Distribusi Tepat Sasaran
Pertamina menilai penindakan ini penting untuk menjaga distribusi LPG subsidi. Gas bersubsidi harus diterima masyarakat yang benar-benar berhak.
Selain itu, langkah hukum ini juga melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Penyalahgunaan seperti ini dinilai merugikan banyak pihak.
Temuan Tabung Tanpa Segel Resmi
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan hasil temuan polisi. Ia menyebut tabung hasil oplosan tidak memiliki segel resmi.
“Saat ini, kami dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan Polres Malang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Ahad menegaskan Pertamina akan menindak tegas jika ada keterlibatan mitra. Sanksi dapat berupa pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan.
Selain itu, agen terkait juga bisa dikenai pemotongan alokasi. Pertamina juga menyiapkan langkah mitigasi di wilayah terdampak.
Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Pertamina menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. Penindakan terhadap pelaku dinilai harus dilakukan tanpa kompromi.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya,” tegas Ahad. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Malang.
Sinergi dengan Aparat Terus Diperkuat
Ke depan, Pertamina akan terus bersinergi dengan kepolisian. Kolaborasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan distribusi LPG.
“Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum atas distribusi yang tidak tepat sasaran,” lanjutnya.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG. Partisipasi publik dinilai krusial dalam mencegah praktik ilegal.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan ke aparat atau layanan resmi Pertamina.
Hubungi Call Center Resmi
Pertamina membuka kanal pengaduan melalui Contact Center 135. Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan.
Langkah ini diharapkan mempercepat penanganan kasus serupa. Sekaligus meningkatkan transparansi distribusi energi.
Tiga Tersangka Diamankan
Sebelumnya, Polres Malang mengungkap kasus ini dengan tiga tersangka. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas di wilayah Kepanjen. Pelaku kedapatan melakukan oplos langsung di lokasi.
Modus Penyuntikan Gas
Modus yang digunakan adalah penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg. Gas oplosan kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Praktik ini dinilai berbahaya dan melanggar hukum. Selain merugikan negara, juga berisiko bagi keselamatan pengguna.























