SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya segera menentukan kelanjutan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi akan mengumumkan apakah berkas perkara terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sudah lengkap atau berstatus P21.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Berkas
Budi Hermanto mengatakan penyidik masih berkoordinasi terkait kelengkapan berkas perkara. Namun, ia memastikan kepolisian segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.
“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis,” kata Budi Hermanto.
Menurutnya, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan. Selain itu, polisi juga ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Polisi Belum Tentukan Jadwal Pengumuman
Budi Hermanto belum menjelaskan waktu pasti pengumuman status P21 tersebut. Meski demikian, ia menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan di tingkat kejaksaan.
Karena itu, publik diminta menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkembangan perkara.
Peradi Bersatu Minta Jaksa Segera Periksa Berkas
Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, meminta Kejaksaan Tinggi Jakarta segera mempelajari berkas perkara tersebut.
Menurut Lechumanan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejati Jakarta. Karena itu, ia meminta jaksa segera menentukan status kelengkapan berkas.
“Berkas perkara RT sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Lechumanan.
Ia juga menolak proses bolak-balik berkas yang berpotensi memperpanjang penanganan perkara. Menurutnya, jika berkas lengkap, penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Jaksa Masih Dalami Berkas Perkara
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut jaksa penuntut umum masih mendalami berkas perkara tersebut.
“Masih dipelajari dan didalami,” kata Dapot Dariarma.
Proses penelitian berkas dilakukan untuk memastikan unsur pidana dan kelengkapan administrasi terpenuhi sebelum perkara masuk tahap persidangan.
Delapan Orang Sempat Berstatus Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Tiga Tersangka Ajukan Restorative Justice
Belakangan, polisi mencabut status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya mengajukan restorative justice setelah bertemu dengan Joko Widodo dan menyampaikan permohonan maaf.
Langkah restorative justice tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan perkara yang ramai dibahas di media sosial. Namun, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Kasus tudingan ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi sorotan publik nasional. Karena itu, keputusan status P21 dari kejaksaan dinilai akan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.


















